kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Mulai 27 Mei, Proses Belajar di Banda Aceh Terapkan Kembali Sistem Daring

Mulai 27 Mei, Proses Belajar di Banda Aceh Terapkan Kembali Sistem Daring

Rabu, 26 Mei 2021 08:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyebaran Covid-19 yang signifikan dengan jumlah penderita terkonfirmasi positif sebanyak 3.926 jiwa pada Selasa (25/5/2021) pukul 17.00 WIB, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman SE.Ak, M.M mengeluarkan kebijakan proses pembelajaran dilakukan secara daring mulai tanggal 27 Mei 2021.

Kebijakan itu ditetapkan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 420/0658  tentang Penyesuaian Proses Belajar Mengajar dan Pelaksanaan Ujian Semester Genap T.P. 2020/2021 Jenjang PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan Kota Banda Aceh di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

SE yang ditandatangani Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman SE.Ak, M.M pada tanggal 25 Mei 2021 dilandaskan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh dan Kepala Sekolah/Pendidikan Kesetaraan Negeri dan Swasta di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, agar mulai tanggal 27 Mei 2021, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di seluruh satuan pendidikan ditiadakan dan kembali melaksanakan Belajar dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan moda daring.

"Pembelajaran Jarak Jauh diutamakan pada kegiatan pengayaan dan latihan di bawah bimbingan tenaga pendidik dalam rangka menghadapi ujian semester genap dengan tidak membebani orangtua/wali siswa," tulis poin dalam SE tersebut.

Ujian Semester Genap akan dilaksanakan tanggal 07 hingga 12 Juni 2021 dengan metode daring atau luring, dengan ketentuan:

a. Ujian secara daring dapat diaksanakan bagi sekolah dan siswa yang memiliki kesiapan aplikasi dan media pelaksanaan ujian daring;

b. Bagi siswa yang tidak memiliki media ujian daring, wajib difasilitasi ujian secara luring di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;

c. Ujian luring, baik berbasis kertas atau berbasis komputer dengan menghadirkan peserta didik ke sekolah dengan sistem pembagian shift atau kelompok dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Semua kegiatan yang menghadirkan peserta didik ke sekolah, termasuk kegiatan ekstrakurikuler, dilarang sementara waktu.

"Pembagian rapor dilaksanakan tanggal 19 Juni 2021, dan hanya boleh diambil oleh orangtua/wali siswa. Tahun ajaran baru 2021/2022 akan dimulai tanggal 12 Juli 2021 dengan mekanisme yang akan diatur lebih lanjut," tulis poin dalam SE itu.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh harus melaksanakan pemantauan secara intens terkait pelaksanaan ketentuan dalam SE ini.

"Pengawas sekolah wajib melaksanakan fungsi kepengawasannya terhadap penyelenggaraan pembelajaran dari rumah dan ujian semester genap," mengutip poin dalam SE. [BY]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda