Beranda / Berita / Aceh / Mukim Binaan AGC di Bireuen Terima SK Hutan Adat dari Presiden Jokowi

Mukim Binaan AGC di Bireuen Terima SK Hutan Adat dari Presiden Jokowi

Rabu, 20 September 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kementerian LHK telah menetapkan seluas 22.549 hektar sebagai hutan adat di Provinsi Aceh. Hutan adat itu tersebar di tiga kabupaten pada delapan komunitas adat mukim. SK pengakuan hutan adat diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada acara puncak Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE), Senin (18/9/2023) di Indonesia Arena GBK Jakarta.

Tiga mukim yang mendapatkan pengakuan hutan adat di Kabupaten Bireuen yang selama ini merupakan wilayah dampingan Yayasan Aceh Green Conservation-AGC, yaitu Mukim Blang Birah, Mukim Krueng dan Mukim Kuta Jeumpa, dengan luasan mencapai 8.838 Hektar. Muntasir Mukim Blang Birah Kabupaten Bireuen mewakili masyarakat hukum adat mukim Aceh menerima secara simbolis salinan SK tersebut.

Pembina Yayasan Aceh Green Conservation-AGC, Suhaimi Hamid, mengatakan, lahirnya hutan adat di Kabupaten Bireuen, merupakan perjuangan panjang Yayasan AGC bersama masyarakat adat mukim dan stakeholder lainnya Untuk mewujudkan hutan adat di Kabupaten Bireuen sebagai wilayah kewenangan Adat Mukim, sejak awal AGC melakukan telah melakukan kerja-kerja advokasi lahirnya Qanun Kabupaten Bireuen No 5 Tahun 2017 Tentang Hutan Adat Mukim.

"Penetapan Hutan adat di Bireuen menjadi sangat kuat karena adanya Qanun Kabupaten Bireuen tentang hutan adat mukim," kata Suhaimi, kepada Dialeksis.com, Rabu (20/9/2023)

Lanjut Suhaimi, paska penetapan dan pembagian SK hutan adat di kabupaten Bireuen, dirinya mengucapkan rasa syukur kepada Allah dan terimakasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu proses lahirnya hutan adat di Kabupaten Bireuen, terutama kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen, masyarakat adat mukim, DLHK Aceh, PSKL Sumatera dan kepada semua yang terlibat.

"Paska pembagian SK kita memiliki tantangan yang berat untuk melakukan pendampingan penguatan lembaga adat, penyusunan Rencana Kerja Usaha dan penyusunan Rencana Kerja Tahunan, agar harapannya pengelola hutan adat yang berkelanjutan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat," kata Suhaimi. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda