kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Mukhlis Mukhtar: Pembentukan Timsel Calon Anggota Panwaslih Aceh Ilegal!

Mukhlis Mukhtar: Pembentukan Timsel Calon Anggota Panwaslih Aceh Ilegal!

Rabu, 28 Desember 2022 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Pengacara Kondang, Mukhlis Mukhtar. [Foto: Modus.co]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengacara kondang, Mukhlis Mukhtar menilai pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) No.602/HK.01/K1/12/2022 tentang pembentukan tim seleksi calon anggota Panwaslih Aceh adalah ilegal. 

Menurut Mukhlis, pengumuman ini sudah menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.66/PUU-XV/2017.

Dijelaskan Mukhlis, dengan adanya putusan MK tersebut, maka ketentuan UU Pemilu terhadap pembentukan timsel calon anggota Panwaslih Aceh sudah tidak berlaku lagi, sehingga patokan pembentukan timsel calon anggota Panwaslih Aceh harus kembali ke Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Salah kalau kewenangan timsel calon Panwaslih Aceh ini dibentuk oleh Bawaslu. Karena rekrutmen calon anggota Panwaslih itu adalah kewenangan DPR Aceh,” jelas Mukhlis kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Rabu (28/12/2022).

Pada dasarnya, kata Mukhlis, boleh saja para pihak di Aceh menggugat produk hukum dari pengumuman Bawaslu RI ini ke pengadilan.

Hanya saja, kata dia, hal tersebut tidak efektif karena prosesnya akan memakan waktu yang lama karena para pihak di Aceh harus ke pengadilan di Jakarta.

“Kalau memang Bawaslu mau duduk membahas ini, mau mengikuti keputusan MK dan UUPA, saya kira tidak mesti diselesaikan di pengadilan kan,” ungkapnya.

Secara terpisah, Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky menilai Bawaslu sudah melabrak UUPA dan Putusan MK.

Bahkan menurut Iskandar, Bawaslu tidak menghargai kekhususan Aceh sebagai lex specialis sebagaimana diatur dalam konstitusi RI.

“Mengapa malah Bawaslu yang melabel nama Panwaslih dan merekrut sendiri timsel?” ungkap Iskandar mempertanyakan.(Akh)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda