Beranda / Berita / Aceh / Muhammadiyah Aceh Rakorwil Pendayagunaan Wakaf Muhammadiyah

Muhammadiyah Aceh Rakorwil Pendayagunaan Wakaf Muhammadiyah

Minggu, 03 Maret 2024 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Majelis Pemberdayaan Wakaf di Sei Hotel, Kampung Mulia, Banda Aceh, Minggu (3/3/2024). [Foto: dok. Muhammadiyah]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, Dr. H. Taqwaddin, menutup acara Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Majelis Pemberdayaan Wakaf di Sei Hotel, Kampung Mulia, Banda Aceh, Minggu (3/3/2024).

Rakorwil yang digelar dengan tema "Menuju Era Baru Pendayagunaan WakafMuhammadiyah yang Produktif" ini dihadiri oleh Ketua Majelis Wakaf Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Aceh yang berjumlah puluhan orang.

Dalam acara penutupan itu, Taqwaddin meminta kepedulian para peserta agar rakor tersebut ditindaklanjuti dengan rapat kerja teknis di daerah-daerah oleh masing-masing Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM).

"Saya tahu ini kerja berat mengelola harta Wakaf Muhammadiyah. Apalagi Muhammadiyah memiliki harta yang demikian banyak dan besar jumlahnya. Tapi ini harus kita lakukan untuk memenuhi harapan dan kepercayaan warga masyarakat kepada organisasi Muhammadiyah yang telah berusia 112 tahun.

Selain itu, Taqwaddin juga meminta seluruh peserta dari PDM se-Aceh untuk melakukan pencatatan, pengadministrasian, dan pensertifikatan semua harta Wakaf Muhammadiyah, baik yang berupa barang tak bergerak tetap maupun harta bergerak, ke dalam aplikasi SIMAM (Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah) yang sudah digitalisasi.

"Ini penting kita lakukan dalam rangka melindungi dan menjamin kepastian hukum harta Wakaf Muhammdiyah," tutur Taqwaddin, yang juga menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi di Banda Aceh.

Di kesempatan yang sama, Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Aceh, Dr. H. Gani Isa, menjelaskan kepada peserta tentang berbagai ketentuan dan manajemen Wakaf. Sedangkan perwakilan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh memberikan arahan seputar aturan dan prosedur pensertifikatan tanah wakaf.

Di akhir acara penutupan, Taqwaddin meminta Ketua Majelis Wakaf, H. Nurul Bahri, beserta anggotanya untuk menindaklanjuti rapat kordinasi tersebut dengan membuat perjanjian kerja sama antara Muhammadiyah, BPN, dan BWI Aceh. 

"Hal ini penting kita lakukan agar proses persertifikatan tanah-tanah dapat dilakukan secara mudah dan sederhana," ujar Taqwaddin yang juga mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Aceh. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda