Beranda / Berita / Aceh / Muhammad Kasim, Wakil Ketua PN Blangpidie Dilantik

Muhammad Kasim, Wakil Ketua PN Blangpidie Dilantik

Sabtu, 03 November 2018 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Humas Kab. Abdya

DIALEKSIS.COM | Blangpidie - Pelantikan Muhammad Kasim, SH sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, Kamis (1/11/2018) dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Abdya serta semua unsur Forkopimda Abdya.

Acara pelantikan yang dilaksanakan di Aula Gedung Pertemuan Susoh, Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh itu dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie, T. Zurkarnain, SH., MH, juga turut dihadiri Ketua Pengadilan Tapaktuan,Bupati Abdya serta para tamu undangan lainnya. 

Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie, T. Zurkarnain, SH, MH, berharap kepada Muhammad Kasim, SH sebagai unsur pimpinan dapat meningkatkan kerjasama dan komunikasi dengan baik kepada semua unsur pimpinan Forkopimda. 

"Pelantikan dan pengambilan sumpah ini adalah titik awal untuk bersama-sama meningkatkan kualitas SDM dan pelayanan kepada pencari keadilan tanpa membedakan dan sumpah yang diucapkan jadikan sebagai tonggak untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat," tegasnya. 

Sementara itu Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, SH berharap banyak dengan lengkapnya unsur pimpinan di lembaga peradilan tersebut bisa mewujudkan tugas peradilan lebih baik. 

"Kita menyambut baik pelantikan ini, sehingga stuktur organisasi pengadilan sudah terisi dan diharapkan koordinasi yang lebih baik dan tugas-tugas dibidang pengadilan dapat terlaksana dengan baik di masa datang," katanya. 

Disamping itu, dikatakan Akmal, "Dengan kehadiran Pengadilan Negeri Blangpidie ini kita harus bangga dan bahagia, karena kita sudah memiliki Pengadilan Negeri Blangpidie sendiri. Jadi kita sudah lengkap lembaga, tidak perlu lagi bersusah payah kita harus pergi ke tapaktuan," ujarnya. 

Ditambahkan Akmal, kehadiran Pengadilan Negri Blangpidie juga diharapakan menjadi benteng bagi masyarakat Abdya. (Humas Kab. Abdya)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda