DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggagas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Rumah Layak Huni untuk memastikan penyaluran bantuan rumah bagi masyarakat miskin berjalan tepat sasaran dan bebas dari praktik yang merugikan warga.
Rencana ini mengemuka dalam rapat terbatas pembahasan awal APBA 2026 yang digelar di kediaman Gubernur Aceh di Lhokseumawe, Sabtu (26/7/2025).
Dalam pertemuan itu, Plt Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, mengungkapkan bahwa Satgas akan dibentuk di tingkat kabupaten/kota dan bertugas mengawasi seluruh tahapan program rumah layak huni, mulai dari verifikasi data hingga pelaksanaan pembangunan.
“Isu bantuan yang tidak tepat sasaran, seperti rumah layak huni, perlu penanganan khusus. Kita akan bentuk Satgas di kabupaten/kota untuk mengawasi langsung, bukan sekadar administrasi,” ujar Nasir.
Gubernur Mualem secara tegas menyampaikan bahwa bantuan yang tidak tepat sasaran harus dibatalkan dan dialihkan kepada warga yang lebih layak. Ia juga menyoroti adanya praktik pengutipan liar serta penerima bantuan yang tidak memenuhi kriteria.
“Kalau penerima rumah layak huni tidak tepat sasaran, harus dibatalkan. Jangan sampai mengulang kesalahan yang sama,” tegas Mualem.
Dukungan dari Kadis Perkim Aceh: Satgas RLH Gagasan Kunci
Menanggapi gagasan ini, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, T Aznal Zahri, menyatakan dukungan penuh. Ia menyebut gagasan pembentukan Satgas sebagai “langkah kunci” untuk memperkuat sistem yang selama ini telah dibangun secara terbuka oleh Dinas Perkim.
“Itu gagasan kunci untuk memperkuat sistem yang sudah ada. Kami sangat mendukung penuh dan siap bersinergi. Satgas ini akan menambah kekuatan pengawasan langsung di lapangan agar rumah benar-benar diterima oleh yang berhak,” kata Aznal saat dikonfirmasi di Banda Aceh, Sabtu (26/7/2025).
Menurutnya, Dinas Perkim selama ini telah menerapkan sistem verifikasi berlapis mulai dari data gampong, kecamatan, hingga kabupaten/kota. Proses pengadaan juga sudah berjalan secara transparan, termasuk informasi nama penerima dan progres pembangunan.
“Dengan adanya Satgas, transparansi dan akuntabilitas bisa makin kuat. Bahkan masyarakat pun bisa ikut mengawasi langsung di lapangan,” ujarnya.
Aznal juga berharap Satgas dapat memutus rantai praktik pungli dan kecemburuan sosial yang kerap muncul akibat kesalahan pendataan atau ketidakjelasan informasi.
Satgas Aktif Paling Lambat 2026
Plt Sekda Aceh M Nasir menyebut pembentukan Satgas dapat dimulai lebih cepat jika diperlukan. Namun paling lambat tahun 2026, tim pengawas tersebut sudah mulai bekerja.
Selain pembentukan Satgas, rapat di Lhokseumawe juga membahas konsolidasi kegiatan seluruh SKPA dalam rangka penyusunan program strategis APBA 2026, termasuk penguatan infrastruktur dasar, perumahan rakyat, dan pelayanan publik lainnya. []