kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Mualem Dipanggil Komnas HAM, Ini Respon Alumni Institut Perdamaian Mindanao

Mualem Dipanggil Komnas HAM, Ini Respon Alumni Institut Perdamaian Mindanao

Selasa, 08 Oktober 2019 19:36 WIB

Font: Ukuran: - +

Andi Firdhaus Lancok Alumni Institut Perdamaian Mindanao, Filipina.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Andi Firdhaus Lancok Alumni Institut Perdamaian Mindanao, Filipina menilai Pemanggilan Muzakir Manaf mantan Panglima GAM oleh Komnas HAM menjadi penting proses perdamaian yang tertuang dan kesepakatan Helsinki.

Menurut Andi Firdhaus, hasil perjanjian yang tertuang dalam MoU Helsinki sebagai produk politik tidak menyebutkan klausul pengungkapan kasus pelanggaram HAM masa lalu, meski Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai prosedur pengecualian.

"Saya justru menilai, upaya penegakan HAM masa lalu ini harus dilihat dalam konteks perlu adanya rasa keadilan kepada semua pihak. Tidak hanya menyentuh mantan Panglima GAM, Muzakir Manaf. Jika tidak, maka eksesnya bisa berefek kepada timbulnya preseden buruk dalam perspektif penegakan HAM pascakonflik secara menyeluruh. Bahkan, akan menjadi sorotan yang terkesan tebang pilih," kata Andi Firdhaus dalam siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Selasa (8/10/2019). 

Baca juga: Mualem Dipanggil Komnas HAM, Kasus Apa?

Menurut Andi Firdhaus, 14 tahun damai Aceh, seharusnya tidak terusik dengan kepentingan-kepentingan yang dikhawatirkan merusak kepercayaan sudah dibangun bagi perdamaian telah berjalan.

"Harus lebih teliti tanpa harus menghancurkan konsepsi kebersamaan yang sudah terbangun. Penegakan HAM sebagai wujud penghargaan atas kemanusiaan, tidak serta mengabaikan struktur perdamaian yang telah disepakati," kata Andi Firdhaus Lancok.

Sebelumnya diberitakan, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem dipanggil oleh Komnas HAM terkait Kasus Kemanusiaan Timang Gajah, Bener Meriah. 

Dalam surat tersebut Komnas HAM menyebutkan pemanggilan itu terkait penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Tengah dan sekitarnya tahun 2001-2004. 

Menurut surat tersebut, mantan panglima GAM itu dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM Jakarta pada Senin (7/10/2019) kemarin pukul 10.00 WIB.(zu)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda