MTA: Mekanisme Seleksi Dirut BAS Sekarang Lebih Terbuka
Font: Ukuran: - +
Reporter : Auliana
Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, mekanisme pemilihan Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah (BAS) kali ini jauh lebih terbuka secara daya saing, baik untuk internal maupun eksternal.
MTA menjelaskan, sebenarnya permasalahan pencalonan Dirut BAS adalah hal yang normatif yang dilakukan oleh perusahaan terbuka. Namun, dalam hal penentuan Dirut Bank Aceh ini sudah sangat kompleks antara profesionalitas perbankan dengan politik. Karena ini aset Pemerintah Aceh, tentu relevansinya ada pengaruh-pengaruh politik dalam memantau jalannya aset pemerintah.
Ditambah lagi, kata dia, ada Pj yang notabenenya bukan orang Aceh, ini akan muncul persepsi yang macam-macam. Sebenarnya proses ini sudah berlangsung sejak Mei 2022. Pada saat itu, Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) BAS itu mengirim surat pemberitahuan pada Pak Nova Iriansyah yang menyatakan bahwa Dirut BAS akan berakhir pada 8 Oktober 2022.
"Jadi, KRN itu membutuhkan kepastian langkah dari gubernur dan surat itu pun dibalas bahwa keberadaan pak Haizir Dirut tidak diperpanjang, juga ia meminta KRN untuk penjaringan secara internal Dirut BAS hingga 25 Juni," jelasnya dalam video kanal Youtube Serambinews yang dikutip Dialeksis.com, Selasa (28/2/2023).
Ada enam orang diseleksi, namun yang terakomodir hanya empat orang. Ada satu catatan di dalam surat tersebut, Direksi yang sekarang menjabat tidak boleh melakukan seleksi. Kemudian, empat orang ini dilakukan uji oleh gubernur dan dipilih tiga orang yang akan dikirimkan ke OJK. Sambil menunggu hasil itu masa jabatan gubernur habis, beralih ke Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan OJK meminta cukup dua orang saja.
Lanjutnya, pengiriman dua nama ini ke OJK untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Akan tetapi, nama ini ternyata ditolak karena tidak memenuhi syarat atau dipandang tidak layak.
"Kita menghargai kapasitas dan kewenangan yang dimiliki oleh OJK, maka atas dasar itu, Pj Gubernur meminta untuk mendalami kembali dan menginginkan penjaringan yang baru," ucapnya.
Penjaringan yang baru tersebut ditemukan beberapa hal, yaitu penjaringan yang dulu membatasi Direksi internal tadi yang tidak bisa ikut. Mekanisme recruitment itu ada dua, pertama bisa dilakukan secara internal itu sendiri melalui BAS dan hasilnya bisa langsung diserahkan pada OJK dan kedua bisa langsung dilakukan oleh pihak ketiga, yakni lembaga independen untuk melakukan penjaringan, baru kemudian diserahkan ke OJK.
Hasil pendalaman itu, Pj gubernur menyimpulkan bahwa penjaringan calon Dirut dilakukan terbuka. Semua orang bisa ikut termasuk Direksi, Pj gubernur juga membuka agar daya saing baik internal maupun eksternal terbuka dan diumumkan secara lokal atau pun nasional.
Menurutnya, dalam hal penjaringan ini sangat profesional, orang luar bisa ikut dan orang dalam juga bisa ikut.
"Kita pastikan bahwa calon Direktur nantinya yang terpilih itu dari internal," sebutnya.
Diketahui dari hasil asesment pihak LPPI, Pj Gubernur Aceh memilih dua nama sebagai kandidat Dirut Bank Aceh. Dua nama tersebut yakni Muhammad Syah yang berasal dari internal dan Nana Hendriana dari pihak eksternal.
"Disampaikanlah kepada OJK untuk dilakukan fit and proper test dan minggu lalu sudah disampaikan ke gubernur, rencananya akan dilakukan penentuan di RUPS pada minggu pertama (Maret ini)," jelasnya lagi.
Awalnya dijadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) digelar pada 2 Maret 2023 mendatang. Namun karena ada agenda presiden yang mengundang seluruh kepala daerah se-Indonesia, maka jadwal ulang akan disesuaikan.
"Sebelum minggu pertama atau kedua (Maret), sudah selesai masalah keberadaan direktur BAS ini," pungkasnya [AU]