DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh menyampaikan kekecewaan atas penyelenggaraan FKIJK Aceh Run 2025 yang berlangsung di Blang Padang, Minggu, 11 Mei 2025.
Panitia dianggap melanggar komitmen yang telah disepakati terkait pelaksanaan acara sesuai dengan nilai-nilai keislaman dan kearifan lokal.
Ketua MPU Kota Banda Aceh, Tgk H. Syibral Malasyi, menyebut bahwa pihaknya telah mengingatkan panitia sejak awal agar pelaksanaan kegiatan tetap berpedoman pada Fatwa MPU Aceh Tahun 2013, khususnya dalam hal etika berbusana. Bahkan, kata Tgk Syibral, kesepakatan tersebut sudah dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang dibubuhi materai.
Namun di hari pelaksanaan, banyak peserta laki-laki terlihat mengenakan celana pendek saat berlari, sesuatu yang menurut MPU bertentangan dengan semangat pelaksanaan syariat Islam di Banda Aceh.
“Kami sangat kecewa. Sudah disampaikan sebelumnya dan sudah disanggupi secara tertulis, tetapi pelaksanaan tidak sesuai arahan. Ini mencederai semangat menjaga marwah syariat dan adat di kota ini,” ujar Tgk Syibral, Selasa, 13 Mei 2025.
Menurutnya, olahraga dalam Islam adalah hal yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan, namun tetap dalam bingkai akhlak dan etika berpakaian. Pelaksanaan acara seperti fun run seharusnya bisa dirancang sedemikian rupa agar tidak melanggar aturan syariat dan tidak menimbulkan kesan permisif terhadap aurat terbuka di ruang publik.
“Kalau bukan kita yang menjaga, siapa lagi? Jangan sampai Aceh kehilangan wajahnya sebagai daerah yang menjunjung tinggi pelaksanaan syariat,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menilai kejadian ini justru bertolak belakang dengan kerja-kerja kolaboratif yang sedang dibangun oleh MPU, Satpol PP-WH, dan Dinas Syariat Islam dalam menjaga ketertiban syariat di Banda Aceh.
Ia khawatir, pelanggaran dalam kegiatan terbuka semacam ini dapat menimbulkan persepsi negatif bahwa pelanggaran syariat bisa ditoleransi dalam konteks tertentu, seperti olahraga massal.
“Ini menimbulkan kesan seolah-olah saat olahraga boleh melanggar syariat. Padahal hukum membuka aurat tetap haram, tidak peduli dalam konteks apapun, apalagi di depan umum,” pungkasnya.[]