Beranda / Berita / Aceh / MPU Banda Aceh Desak Pemerintah Percepat Pemberlakuan Qanun LKS

MPU Banda Aceh Desak Pemerintah Percepat Pemberlakuan Qanun LKS

Selasa, 29 Desember 2020 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar


Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh, Dr Damanhuri Basyir [foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Beredar surat edaran Gubernur Aceh pada penundaan penerapan qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) mengumpulkan berbagai opini publik. Salah satunya ialah anggapan masyarakat yang menilai Pemerintah Aceh membiarkan perilaku riba terjadi di Aceh.

Penundaan yang dilakukan secara terus-menerus ditakutkan bakal membatalkan eksistensi qanun LKS berjalan di Aceh. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh, Dr Damanhuri Basyir.

Ia berujar, masyarakat Aceh telah lama menunggu daerah Aceh terbersihkan dengan perilaku riba. Ia menyayangkan sikap Pemerintah Aceh yang tidak menunaikan janjinya sebagaimana dengan janji yang telah dituturkan.

"Kita menginginkan pemerintah berkelakuan sesuai janjinya bahwa di tahun 2021 Aceh terbebas dari riba," kata Damanhuri kepada Dialeksis.com, Selasa (29/12/2020).

Pemberlakuan sistem keuangan syariah di Aceh merupakan tuntutan dari masyarakat sendiri. Dengan begitu, ia mempertanyakan sikap pemerintah yang menunda-nunda pemberlakuan qanun LKS.

"Perilaku riba kan dilarang dalam agama. Jadi, kenapa tidak dilanjutkan pemberlakuannya (qanun LKS). Kan itu sudah lama ditunggu, dan umat sudah mengelu-elukan kedatangannya," ujarnya.

Selain itu, ia juga menilai pemerintah terlalu memprioritaskan keuntungan para pemilik perusahaan saja sehingga meninggalkan cita-cita rakyat Aceh yang terbebas dari jeratan setan dalam godaan riba.

Sementara itu, Damanhuri juga mengimbau para pemilik perusahaan yang merasa dirugikan dalam pemberlakuan LKS supaya kembali ingat pada jalan agama.

"Kalau memang ada oknum-oknum yang merasa terhambat usahanya, merasa terhambat perusahaannya, merasa dirugikan, kembali lah pada ajaran agama, manusia juga makhluk yang salah," katanya.

Ketua MPU Banda Aceh menyampaikan bahwa mereka akan terus mendesak pemerintah untuk mempercepat dan merealisasikan cita-cita warga Aceh supaya terbebas dari perilaku riba.

"Kalau kita, sebaimana kata umat. Umat mengatakan sudah datang masanya, maka janji itu perlu dijalankan," tuturnya.

Kemudian, Damanhuri berpesan agar jajaran dalam lingkungan kepemerintahan memahami betul dengan konsep sistem keuangan syariah dan mempertimbangkan dengan apa yang diinginkan masyarakat Aceh.

"Pada hakikatnya apa yang masyarakat inginkan itu bukanlah perkara main-main. Memang itu kebutuhan kita sebagai umat Islam. Intinya, kalau bisa dipahami betul lah. Kalau bisa dipercepat juga kenapa harus ditunda, takutnya nanti akibat ditunda-tunda, jadinya batal," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda