kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / MPU Aceh Terbitkan Fatwa dan Taushiyah Wisata Halal

MPU Aceh Terbitkan Fatwa dan Taushiyah Wisata Halal

Rabu, 20 Juli 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Anggota tim perumus, Drs. Tgk. H. Asnawi Abdullah, MA membacakan Rumusan Fatwa tentang Wisata Halal/Destinasi Wisata dalam Perspektif Syariat Islam saat penutupan Sidang Paripurna-V Tahun 2022, di Aula MPU Aceh, Rabu (20/7/2022). [Foto: mpu.acehprov.go.id]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Rumusan Fatwa terkait Wisata Halal/Halal Destination dalam Perspektif Syariat Islam. Rumusan Fatwa tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna-V Tahun 2022 yang diselenggarakan di Aula MPU Aceh, Rabu (20/7/2022). 

Disebutkan dalam Rumusan Fatwa itu salah satunya bahwa Wisata Halal adalah wisata yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang mencakup wisatawan, objek dan pelaku usaha. Selanjutnya kepada wisatawan juga diharapkan untuk mengikuti aturan-aturan yang berada di suatu daerah dan aturan Sayriat Islam.

Rumusan Fatwa itu dikeluarkan setelah MPU Aceh menimbang bahwa saat ini wacana wisata halal sudah mulai berkembang dan diterapkan di berbagai belahan dunia termasuk Aceh. Disisi lain pelaksanaan wisata halal saat ini khususnya di Aceh belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip pelaksanaan Syariat Islam.

Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali berharap fatwa ini dapat diimplementasikan oleh pihak terkait demi menerapkan prinsip-prinsip syariah di setiap destinasi wisata.

"Kita berharap melalui fatwa ini ada implementasi lebih lanjut dari pihak terkait sehingga seluruh hal-hal yang terkait pengembangan wisata itu semuanya harus halal. Kita tidak ingin melihat bahwa ada tempat destinasi wisata baik lokal maupun non lokal, ada hal-hal yang tidak tepat dalam kontek syariah. Misalnya tidak ada pemberitahuan waktu sholat, tidak ada mushola, tidak ada MCK yang layak, tidak ada sertifikasi halal bagi kuliner, terjadinya ikhtilat baik ditempat pemandian dan sebagainya,” harap Abu Faisal.

Dalam Sidang Paripurna ini juga, MPU Aceh mengeluarkan 9 butir Taushiyah tentang Wisata Halal/Halal Destination dalam Perspektif Syariat Islamyang ditujukan kepada Pemerintah Aceh, Masyarakat serta Pelaku Usaha Pariwisata.(Sekretariat MPU Aceh)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda