Beranda / Berita / Aceh / MPU Aceh Serukan Perayaan Tahun Baru Masehi dengan Kegiatan Islami

MPU Aceh Serukan Perayaan Tahun Baru Masehi dengan Kegiatan Islami

Senin, 30 Desember 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Taushiyah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perayaan Tahun Baru Masehi. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam menghadapi pergantian Tahun Baru Masehi, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Taushiyah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perayaan Tahun Baru Masehi. 

Taushiyah ini dirilis untuk memberikan panduan kepada masyarakat Aceh agar tetap menjaga nilai-nilai keislaman dalam menyambut momentum pergantian tahun.

Taushiyah ini ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, Wakil ketua Dr. Tgk. H. Muhammad Hatta, Lc. M.Ed, Prof. Dr Tgk. H. Muhibbuththabary, M.Ag dan Tgk. H. Hasbi Albayuni.

"Bahwa perayaan pergantian tahun baru masehi senantiasa dilakukan dibelahan dunia dan oleh sebagian masyarakat di Aceh, bahwa dalam pelaksanaan moment tersebut, sering terbawa dan terpengaruh oleh hal-hal yang dapat menimbulkan kegaduhan dan kerusakan harta benda dan bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh perlu mengeluarkan taushiyah tentang Perayaan Tahun Baru Masehi," tulis isi taushiyah MPU Aceh yang dikutip media dialeksis.com, Senin (30/12/2024).

Dalam hal ini, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh mengeluarkan lima putusan terkait dengan perayaan tahun baru masehi 2025.

Yang pertama bahwa perayaan menyambut tahun baru Masehi tidak termasuk dalam hari- hari besar Islam.

Yang kedua bahwa bagi yang melakukan kegiatan tersebut agar lebih difokuskan pada dzikir, wirid, doa, tafakkur, membaca Al-Qur'an, ceramah agama dan sejenisnya, baik secara berjamaah atau perseorangan.

Yang ketiga, bahwa kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan syari'at Islam dalam perayaan menyambut tahun baru masehi, seperti meniup terompet, menyalakan lilin, kembang api, dan musik yang hingar bingar dan bentuk kegiatan lain yang sejenis, agar dapat dihindari.

Yang keempat, bahwa bagi masyarakat muslim dilarang melakukan dan mengikuti acara ritual khas non muslim serta penggunaan atributnya.

Yang kelima, bahwa masyarakat diharapkan agar bersikap toleran dan saling menghormati antar umat beragama.

"Ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal 8 Jumadil Akhir 1446 H 21 Desember 2024 M," tutup isi tausyiah. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI