kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / MPU Aceh Keluarkan Taushiyah Tentang Ibadah Puasa di Kondisi Pandemi Covid-19

MPU Aceh Keluarkan Taushiyah Tentang Ibadah Puasa di Kondisi Pandemi Covid-19

Sabtu, 10 April 2021 15:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan Taushiyah mengenai pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan tahun 1442 H. Taushiyah dengan Nomor 2 Tahun 2021 itu ditandatangani langsung oleh Ketua I MPU Aceh Tgk H Faisal Ali, Wakil Ketua II Dr Tgk Muhibuththabary, dan Wakil Ketua III Tgk H Hasbi Albayuni.

Dengan pertimbangan kondisi pandemi yang masih belum usai di tanah air serta dampak dari penyebaran wabah Covid-19 dengan kehidupan keagamaan dan sosial bermasyarakat, maka MPU Aceh memutuskan 8 poin perkara yang termaktub dalam Taushiyah itu.

Pertama, diminta kepada Pemerintah Aceh untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman, nyaman dan tenang agar masyarakat khusyuk dalam melaksanakan Ibadah Bulan Ramadhan.

Kedua, diminta kepada Pemerintah Aceh untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi vaksinasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

Ketiga, diminta kepada Pemerintah Aceh untuk menyurati Menteri Kesehatan agar tidak mengirim vaksin yang belum jelas kesucian dan kehalalannya.

Keempat, diminta kepada Pemerintah Aceh agar di dalam melaksanakan program vaksinasi Covid-19 dengan memperhatikan kondisi masyarakat Aceh yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

Kelima, diminta kepada pengurus dan pengelola rumah ibadah untuk menciptakan kenyamanan beribadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan meningkatkan kepedulian serta kesadaran terhadap kebersihan lingkungan.

Keenam, diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan diri, keluarga dan lingkungan serta menjaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan halal, baik dan bergizi.

Ketujuh, diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk bertaubat, menjauhi maksiat dan meningkatkan kualitas amal ibadah dengan sungguh-sungguh.

Kedelapan, diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan keramaian seperti duduk kumpul-kumpul bersama di jalan, buka puasa bersama, sahur bersama, safari subuh dan lainnya. []

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda