MPU Aceh Keluarkan Taushiyah Pelaksanaan Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1443 H
Font: Ukuran: - +
Reporter : Biyu
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, mengeluarkan taushiyah tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban tahun 1443 Hijriah.
Taushiyah itu dikeluarkan dengan pertimbangan pelaksanaan ibadah Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban merupakan momentum yang sangat agung dan sebagai simbol ketakwaan, ketaatan dan kecintaan kepada Allah.
MPU juga mempertimbangkan polemik pelaksanaan ibadah Idul Adha dan penyembelihan sapi, kerbau dan kambing qurban yang disebabkan oleh ketularan virus Penyakit Mulut dan Kaki (Foot and Mouth Diases) yang sedang merebak saat ini.
Dalam Taushiyah yang diteken langsung Ketua MPU Tgk H Faisal Ali, Wakil Ketua MPU Tgk H Hasbi Albayuni, Dr Tgk H Muhibbuththabary MAg, dan Dr Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd, masyarakat diminta untuk menyambut Hari Raya Idul Adha dengan melaksanakan ibadah shalat Id, silaturrahim dan penyembelihan hewan qurban sebagai wujud rasa syukur dan kepedulian terhadap sesama.
“Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah berpedoman kepada ketetapan Pemerintah Republik Indonesia melalui sidang Isbat tanggal 29 Juni 2022 Miladiyah yang jatuh pada tanggal 10 Juli 2022," tulis poin kedua Taushiyah Nomor 4 Tahun 2022 M/1443H.
MPU juga meminta masyarakat dan panitia penyelenggara penyembelihan qurban untuk memastikan hewan kurban terbebas dari wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dan penyakit lainnya sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pada poin keempat Taushiyah itu disebutkan, agar masyarakat mengumandangkan takbir di masjid, tempat ibadah dan tempat-tempat lainnya sebagai syiar Islam.
"Meminta kepada Pemerintah untuk mengawasi dan menfasilitasi peternak sapi, kerbau, kambing dan sejenisnya dalam menjaga kesehatan hewan," kutip poin terakhir Taushiyah MPU Aceh. [BY]