Beranda / Berita / Aceh / MPU Aceh: Dalam Islam Nyawa Dibalas Nyawa Dibolehkan

MPU Aceh: Dalam Islam Nyawa Dibalas Nyawa Dibolehkan

Senin, 28 Agustus 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora


Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Tgk. H Faisal Ali


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Tgk. H Faisal Ali alias Lem Faisal menjelaskan dalam agama Islam orang yang membunuh secara zalim, maka akan berlaku hukum qishash baginya kalau tidak dimaafkan oleh keluarga yang meninggal. 

“Hukum qishash ini adalah hukuman pembalasan yang serupa dengan perbuatan kriminal meliputi merusak anggota tubuh hingga pembunuhan. Pada praktiknya, seorang pembunuh dapat dikenai hukuman mati sebagai balasan atas pembunuhan yang telah ia lakukan,” jelas Lem Faisal kepada Dialeksis.COM, Senin (28/8/2023). 

Kalau dimaafkan, kata Lem Faisal, maka berpindah kepada sanksi diyat. Diyat diartikan sebagai harta yang wajib dibayar dan diberikan oleh pelaku pembunuhan kepada korban atau walinya sebagai ganti rugi, disebabkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh si pelaku kepada korban.

“Tetapi apapun itu kita hidup di negara hukum yang penuh adab dan tata krama. Kita sangat menyesalkan ada kejadian ini bukan hanya karena orang Aceh, atas nama kemanusiaan suku apapun tidak boleh membunuh, apalagi ini dilakukan oleh orang yang hidupnya digaji oleh negara,” tegasnya. 

Semestinya, kata Lem Faisal, mereka menjadi sosok teladan, pengayom, sebesar apapun masalah penyelesaiannya bukan dengan cara membunuh. 

Lalu untuk dijadikan pembelajaran, Lem Faisal meminta kepada pemerintah serta aparat penegak hukum yang menangani masalah ini agar ini benar-benar ditangani dengan seadil-adilnya dan terbuka untuk publik. 

“Pemerintah Aceh perlu mengadvokasi agar kasus ini tetap berada pada fakta sebenarnya. 

Jangan gara-gara oknum ini publik akan menganggap institusi negara buruk dan dicemarkan, tidak dihormati lagi di mata rakyat,” tutupnya. 

Sebagaimana diketahui, Aceh sedang dihebohkan dengan peristiwa tewasnya warga Aceh Imam Masykur di Jakarta dengan tragis.

Tindakan kejam tersebut diduga dilakukan oleh oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Imam Masykur merupakan seorang penduduk Aceh asal Mon Kelayu, kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen. Sebelum meninggal dunia, dia diculik dan disiksa hingga tewas oleh oknum tersebut. (Nor)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda