Momentum Hari Anak Sedunia, KPPAA Minta Pemerintah Penuhi Hak Anak
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ayu Ningsih. [Foto: Dialeksis/AR)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hari Anak Sedunia yang diperingati setiap 20 November berangkat dari pengesahan Deklarasi Hak Anak oleh Majelis Umum PBB pada 20 November 1959. Pada tanggal dan bulan yang sama di tahun 1989, Majelis Umum PBB membuat Deklarasi dan Konvensi tentang Hak-hak Anak.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA), Ayu Ningsih mengatakan tujuan perayaan hari anak sedunia adalah untuk menarik perhatian semua pihak terhadap isu penting soal anak yaitu tentang kesejahteraan anak-anak di seluruh dunia.
"Karena meskipun telah ada Konvensi Hak Anak yang disahkan oleh PBB pada tanggal 20 november tahun 1989 dan telah diratifikasi oleh berbagai Negara untuk melaksanakan ketentuan dan aturan-aturannya dalam kebijakan, program dan tata laksana pemerintahannya," jelasnya kepada Dialeksis.com, Minggu (21/11/2021).
Namun, lanjutnya, hal itu belum menjamin semua anak mendapatkan apa yang menjadi hak-hak mereka.
Kenapa harus ada hak anak
Menurut Ayu, hak anak itu penting untuk menjamin agar terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Di era digital saat ini, upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak tentunya memiliki tantangan yang lebih besar dan perlu kerjasama serta dukungan semua pihak untuk terus berkomitmen dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak.
"Seiring dengan berkembangnya teknologi, kasus-kasus kekerasan terhadap anak semakin marak terjadi, anak menjadi kelompok yang sangat rentan terpapar konten pornografi, korban trafficking, korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya, korban kejahatan seksual, korban perlakuan salah dan penelantaran, korban kekerasan fisik/psikis, korban eksploitasi ekonomi dan lain sebagainya, yang mayoritas pelakunya merupakan orang terdekat anak," sebutnya.
Dengan berbagai permasalahan yang menimpa anak-anak di seluruh dunia saat ini, Ayu berharap agar masyarakat, pemerintah dan pihak swasta dapat bekerjasama dalam mempromosikan perlindungan bagi anak-anak yang masih menjadi korban kekerasan dan diskriminasi.
Pemerintah selaku pemangku kewajiban wajib untuk menghormati, melindungi dan memenuhi agar semua anak mendapatkan apa yang menjadi haknya, mengingat anak merupakan generasi penerus bangsa dan masa depan suatu bangsa akan ditentukan oleh generasi mendatang.
"Komitmen pemerintah tersebut harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan, program dan anggaran serta sarana dan prasarana yang ramah anak demi mewujudkan kesejahteraan anak-anak di seluruh dunia," tutupnya.
- Apakah Aceh Masih Memerlukan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak?
- Konferensi Polwan Sedunia, AKBP Chomariasih Ikut Bahas soal Perlindungan Perempuan dan Anak
- Pansel KPPAA Tak Kunjung Digelar, DPRA Minta DP3A Kaji dan Libatkan Stakeholder
- Tugas Komisioner KPPAA Akan Berakhir, Pemerintah Aceh Didesak Segera Bentuk Pansel