DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Hotel The Hill di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (5/3/2021).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Aceh, Dalimi mengatakan, itu hak mereka menggelar KLB, tapi dari persepsi DPD Demokrat Aceh, aksi KLB itu ilegal.
“Menurut kita itu ilegal. Karena, bagaimana bisa melakukan KLB kalau bukan dengan hak suara seseorang begitu,” jelas dia saat dihubungi Dialeksis.com, Jumat (5/3/2021).
Ia menjelaskan, dalam melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) hak suara harus merata. Ia mengatakan, yang punya hak suara adalah Ketua-ketua Demokrat yang ada di Kabupaten/Kota termasuk juga Ketua DPD.
“Katakanlah dalam acara KLB itu, ada ketua-ketua DPC yang hadir, namun apakah sudah dinyatakan legal. Bagi kami ini ilegal,” pungkas dia.