Modus Sakit Kepala, Kepala Baitul Mal Agara Perkosa Santrinya
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Tenggara - Polisi dilaporkan menangkap seorang Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara berinisial SA (37) karena diduga telah memperkosa seorang santrinya, M (16), warga Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, Sabtu (22/1/2022).
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto menyebutkan, kejadian itu terungkap setelah orangtua korban melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Aceh Tenggara, Jumat (21/1/2022).
Dia mengatakan, pelaku ditangkap di kompleks pesantren yang dipimpinnya pada keesokan hari. Setahun terakhir, SA tercatat sebagai duda dan bercerai dengan istrinya.
"Modusnya, pimpinan pesantren dan juga Kepala Baitul Mal ini meminta korban datang ke kamar pribadinya. Mengaku sakit kepala, dan meminta korban memijitnya. Saat itulah, pelaku memaksa korban," kata Suparwanto melalui telepon, Minggu (23/1/2022).
Dikatakannya, pelaku memperkosa korban sebanyak lima kali di tempat yang berbeda. Tempat itu berada di rumah pelaku dan vila di lokasi wisata Ketambe, Aceh Tenggara.
"Di vila ini ada ikut santri lainnya juga. Alasannya untuk arung jeram. Modusnya lagi-lagi sakit kepala dan minta dipijit," katanya.
Akibat kejadian itu, lanjutnya, korban tak berani melapor karena pelaku pimpinan pesantren. Selain itu, korban takut dan malu pada orangtuanya. "Malu juga sama kawan-kawannya. Kami sudah minta keterangan korban dan saksi dalam kasus itu," katanya.
Setelah meminta keterangan sejumlah orang, sambung Suparwanto, polisi langsung menangkap dan mengamankan SA.
"Dia dijerat dengan hukuman (uqubat) cambuk," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan polisi menangkap SA, seorang pimpinan pesantren dan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, karena memperkosa santrinya sendiri. Pelaku telah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara. (Kompas)