Modus Dinikahi, Pria Beristri Hamili Anak 15 Tahun di Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Foto: dok humas Polres Aceh Utara
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Seorang Pria beristri IS (23) warga Pirak Timu, Aceh Utara, mendekam di sel tahan Polres Aceh Utara, diduga menghamili anak dibawah umur yang masih berumur 15 tahun.
Sayangnya, korban saat ini tidak bisa melanjutkan selokah karena harus menanggung malu yang sedang hamil besar.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah orang tua korban ke polisi.
“Perut korban membesar setelah dicek ke rumah sakit ternyata anaknya sudah hamil, dari pengakuannya orang tua korban langsung membuat laporan,” kata AKP Novrizaldi kepada Dialeksis.com, Rabu (10/1/2024).
Dari hasil penyelidikan, tersangka setubuhi korban sejak April 2023 hingga Oktober 2023. Hal ini terjadi karena korban kemakan rayuan tersangka dengan modus akan menikahi korban. Korban juga dijanjikan dinikahi oleh tersangka namun hingga hamil besar tak kunjung dinikahi.
“Sayangnya, setelah korban hamil, tersangka meninggalkan korban. Informasi terbaru korban saat ini telah melahirkan seorang bayi laki-laki,” katanya.
Sejauh ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara terus melakukan koordinasi dengan Peksos Aceh Utara untuk pendampingan korban dan berkoordinasi dengan P2TP2A Aceh Utara untuk pemulihan dan rehabilitasi korban.
“Korban terlihat murung dan trauma,” ujarnya.
Pihaknya menghimbau kepada para orang tua terus memantau pergaulan anak- anaknya. Agar tidak tidak mudah percaya dengan rayuan laki-laki.
“Sangat disayangkan, kita berharap kasus serupa tidak terjadi dikemudian hari terhadap anak- anak,” terangnya lagi.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat, “Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan," pungkasnya.