kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / MK: Prajurit TNI-Polri Bisa Duduki Posisi Pj Kepala Daerah Setelah Mengundurkan Diri atau Pensiun

MK: Prajurit TNI-Polri Bisa Duduki Posisi Pj Kepala Daerah Setelah Mengundurkan Diri atau Pensiun

Kamis, 26 Mei 2022 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Mahkamah Konstitusi (MK). [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota TNI-Polri hanya bisa diangkat menjadi penjabat (Pj) kepala daerah jika telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan Mahkamah telah menetapkan ketentuan tersebut dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.

Fajar mengatakan, prajurit TNI itu hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Kemudian, Fajar mengatakan, secara teori maupun praktek, pertimbangan hukum dalam putusan MK bersifat mengikat. Hal ini berlaku meskipun amar putusan itu menolak permohonan pemohon.

Selanjutnya, dalam putusan MK mengenai Pj kepala daerah, kata Fajar, MK banyak mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

UU tersebut menyebutkan jabatan ASN tertentu dapat diisi TNI aktif. Jabatan itu antara lain, kantor yang membidangi Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), SAR, Sekretaris Militer Presiden.

Kemudian, Pertahanan Negara, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Narkotika Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, dan Mahkamah Agung.

Di luar lembaga, anggota TNI tidak bisa menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Ketentuan yang sama juga berlaku pada anggota polisi. Anggota Korps Bhayangkara itu hanya bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam hal ini, jabatan di luar kepolisian merupakan jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Lebih lanjut, Fajar menuturkan alur anggota TNI-Polri sehingga bisa menjadi Pj kepala daerah.

Prajurit atau polisi itu mesti mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif sehingga bisa duduk di kursi pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama.

Setelah itu, kata Fajar, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pimpinan tinggi madya atau pratama atau madya diangkat sebagai penjabat kepala daerah.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen Andi Chandra As'adudin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda