Beranda / Berita / Aceh / Mitigasi Risiko Kerja Paksa, SAKTI Sosialisasikan Konvensi ILO C-188 di SMKN 4 Banda Aceh

Mitigasi Risiko Kerja Paksa, SAKTI Sosialisasikan Konvensi ILO C-188 di SMKN 4 Banda Aceh

Selasa, 27 Agustus 2024 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Serikat Awak Kapal Transportasi (SAKTI) menggelar sosialisasi terkait Konvensi ILO C-188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Banda Aceh, yang memiliki fokus pada Nautika Kapal Penangkap Ikan, mulai tanggal 21-24 Agustus 2024. [Foto: for Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Serikat Awak Kapal Transportasi (SAKTI) menggelar sosialisasi terkait Konvensi ILO C-188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Banda Aceh, yang memiliki fokus pada Nautika Kapal Penangkap Ikan, mulai tanggal 21-24 Agustus 2024. 

Sosialisasi ini bertujuan sebagai langkah mitigasi dini terhadap potensi kerja paksa di kapal perikanan, khususnya bagi siswa yang terlibat dalam program magang. 

Hal ini disampaikan oleh Syofyan, Sekretaris Jenderal SAKTI, yang menekankan pentingnya pemahaman hukum di kalangan calon pekerja perikanan.

"Agenda ini adalah bagian dari 'SAKTI Goes to Kampus' yang telah dilaksanakan di wilayah Sumatera, termasuk di Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Konvensi ILO C-188 merupakan instrumen hukum penting yang memberikan kepastian bagi awak kapal perikanan, baik domestik maupun internasional. Namun, sayangnya, Indonesia belum meratifikasi konvensi ini," ujar Syofyan.

Kepala SMK Negeri 4 Banda Aceh, Ir. Efriyanto, ST, mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, literasi hukum bagi peserta didik sangat penting agar mereka tidak hanya memahami teks tertulis, tetapi juga makna yang tersirat. Sosialisasi ini dianggap relevan untuk membekali siswa dengan pengetahuan tentang kondisi kerja yang baik di kapal penangkap ikan, terutama jika mereka berencana bekerja di kapal perikanan asing.

"Kami berterima kasih atas sosialisasi ini, yang membantu siswa kami memahami realita dunia kerja, terutama di kapal perikanan luar negeri. Mereka harus tahu cara memilih perusahaan yang tepat dan berizin," kata Efriyanto.

Sementara itu, Direktur Sumatera Environmental Initiative, Masykur Agustiar, menekankan pentingnya percepatan ratifikasi Konvensi ILO C-188 oleh Indonesia. Menurutnya, semakin lama Indonesia menunda ratifikasi, semakin buruk dampaknya terhadap tata kelola perikanan tangkap di Indonesia, khususnya Aceh. Konvensi ini juga dapat menjadi landasan dalam negosiasi dengan pasar internasional.

Sosialisasi Konvensi ILO C-188 di Aceh sebelumnya telah dilakukan di tiga lokasi, yakni SMK Negeri 1 Kota Sabang, Program Studi Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Syiah Kuala, dan terakhir di SMKN 4 Banda Aceh.[]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda