Beranda / Berita / Aceh / Miruek Taman Deklarasi Gampong Inklusif Disabilitas, Pertama di Aceh Besar

Miruek Taman Deklarasi Gampong Inklusif Disabilitas, Pertama di Aceh Besar

Rabu, 31 Juli 2024 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Miruek Taman, sebuah Gampong di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar mendeklarasikan diri sebagai Gampong Inklusif Disabilitas. Acara deklarasi yang disertai pembacaan ikrar oleh perangkat desa ini berlangsung di aula Gampong Miruek Taman, Selasa (30/7/2024). [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Miruek Taman, sebuah Gampong di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar mendeklarasikan diri sebagai Gampong Inklusif Disabilitas. Acara deklarasi yang disertai pembacaan ikrar oleh perangkat desa ini berlangsung di aula Gampong Miruek Taman, Selasa (30/7/2024).

Deklarasi Gampong Inklusif Disabilitas Miruek Taman tersebut dihadiri sejumlah pejabat Kabupaten Aceh Besar seperti Kabag Hukum Sekdakab yang mewakili Penjabat Bupati, pejabat dari Bappeda, Dinas Sosial, DPMG, dan lain sebagainya. Hadir juga Camat Kecamatan Darussalam, Direktur LSM Forum Bangun Aceh (FBA) beserta jajarannya, Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry, para pegiat isu disabilitas, penyandang disabilitas, serta puluhan masyarakat setempat.

Deklarasi Gampong Inklusif Disabilitas ini merupakan bentuk kesadaran pemerintah dan masyarakat di Aceh Besar dalam menjunjung tinggi eksistensi penyandang disabilitas seiring gencarnya advokasi regulasi dan pembinaan yang digaungkan oleh para aktivis difabel seperti LSM Forum Bangun Aceh (FBA) yang mana titik fokusnya adalah advokasi, pembinaan dan pengembangan para disabilitas.

Keuchik (Kepala Desa) Miruek Taman, Ulyani, SE dalam sambutannya menyampaikan, Deklarasi Gampong Disabilitas merupakan wujud komitmen pemerintahan gampong dan masyarakat dalam mengangkat harkat dan martabat penyandang disabilitas. Ditegasnya, disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya, sehingga pembangunan gampong yang ramah disabilitas menjadi sebuah keniscayaan.

Pada kesempatan tersebut, Ulyani turut menyampaikan terimakasih kepada LSM Forum Bangun Aceh (FBA) yang telah mendampingi perangkat Gampong Miruek Taman dalam pemberdayaan disabilitas selama beberapa tahun terakhir hingga sampai tahap Deklarasi Gampong Inklusif Disabilitas. 

Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry serta jajaran yang juga berkontribusi dalam penguatan Gampong Inklusif Disabilitas, serta kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) setempat.

Hal yang sama juga disampaikan Camat Darussalam, Burhanuddin, S.Sos, M.Si. Menurutnya, bimbingan dan pembinaan yang dilakukan oleh LSM FBA selama beberapa tahun terakhir ini telah memberikan dampak nyata terhadap peningkatan harkat dan martabat penyandang disabilitas, dimana disabilitas tidak lagi menjadi kelompok termarjinalkan.

Burhanuddin menegaskan, pemberdayaan disabilitas baik pendidikan dan ekonomi juga sudah diatur dalam Qanun Aceh Besar yang memungkinkan penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat khususnya kaum disabilitas. 

“Penyandang disabilitas kini juga sudah dilibatkan dalam pengambilan kebijakan dan pembangunan Gampong,” ungkapnya.

“Terimakasih kepada pihak FBA yang telah memberikan pembinaan dan bimbingan selama beberapa tahun terakhir ini. Saya berharap gampong-gampong lain di Kecamatan Darussalam bisa turut mendeklarasi Gampong Inklusif Disabilitas,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur LSM Forum Bangun Aceh (FBA) Taslim Jailani menyampaikan, Deklarasi Gampong Inklusif Disabilitas Miruek Taman merupakan sebuah pencapaian di Kabupaten Aceh Besar. Taslim menyebut Miruek Taman adalah yang pertama melakukan Deklarasi Gampong Inklusif Disabilitas di Aceh Besar dan Provinsi Aceh. Taslim pun berharap, gampong-gampong lain bisa mengikuti jejak Gampong Miruek Taman.

"Ini (Deklarasi Gampong Inklusif Disabilitas) merupakan satu dari sekian banyak kegiatan yang telah kita lakukan. Pada ujungnya memang harus ada deklarasi, jadi kita harapkan dengan adanya deklarasi ini bahwa apa yang telah kita lakukan selama ini, pihak gampong bersama masyarakat bisa melanjutkan program-programnya sendiri terkait pembinaan kaum disabilitas,” ujarnya.

Taslim menyebutkan, di Aceh Besar ada 30 gampong yang diinisiasi untuk menjadi desa-desa inklusif dari 12 kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya (FBA). Dari 30 gampong tersebut dalam beberapa hari ke depan akan ada lagi yang mendeklarasi diri sebagai Gampong Inklusif Disabilitas di Kabupaten Aceh Besar.

“Miruek Taman adalah desa pertama yang mendeklarasi sebagai Gampong Inklusif Disabilitas di Aceh Besar dan juga di Provinsi Aceh. Deklarasi adalah pernyataan bersama oleh perangkat gampong untuk melakukan penghormatan dan pemenuhan hak-hak disabilitas di dalam gampong nya, baik dalam pengambilan kebijakan, pembangunan, dan pemberdayaan ekonomi,” pungkasnya.

Taslim menjelaskan, UU Desa telah mengamanahkan desa mengatur dirinya sendiri dalam pengelolaan anggaran desa, pembangunan dan kesejahteraan warganya. Namun dalam praktiknya di banyak tempat, ada kelompok masyarakat yang terlupakan dan terpinggirkan. Kelompok ini adalah penyandang disabilitas, mereka mempunyai keterbatasan yang dibawa sejak lahir.

Dalam hal ini FBA hadir untuk melakukan pembinaan kepada kaum disabilitas serta mendorong Pemerintah untuk merancang pembangunan Gampong yang ramah disabilitas atau Gampong Inklusif Disabilitas. Pembentukan Gampong Inklusif Disabilitas adalah bagian dari agenda proyek Pembangunan Inklusif Berbasis Masyarakat di Aceh (Aceh Community Based Inclusive Development/ACBID).

Proyek pemberdayaan disabilitas ini dilaksanakan FBA bersama PASKA Aceh dengan dukungan dari CBM Global, yang pendanaannya dari Pemerintah Australia melalui Australian NGO Cooperation Program (ANCP).

Berikut bunyi deklarasi dan pembacaan ikrar Gampong Inklusif Disabilitas Miruek Taman:

*Kami, pemerintah dan warga Gampong Miruek Taman, dengan ini mendeklarasikan, bahwa Gampong Miruek Taman, adalah Gampong yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

*Kami, pemerintah dan warga Gampong Miruk Taman menyatakan:

1. Mengakui dan menjunjung tinggi, martabat dan hak, setiap warga dengan disabilitas, termasuk anak-anak, dan perempuan dengan disabilitas;

2. Akan berupaya, agar Gampong Miruek Taman, terbebas dari segala bentuk stigmatisasi, diskriminasi dan kekerasan terhadap penyandang disabilitas;

3. Akan terus memperbaiki, dan meningkatkan, kemudahan dalam segala bentuk fasilitas, layanan dan kegiatan umum, di gampong Miruek Taman agar dapat melibatkan, dan dinikmati, oleh warga dengan disabilitas. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

kip
riset-JSI
Komentar Anda