Minta Tender Ulang, PT MAM Energindo: Tuntutan Kita Fair Play
Font: Ukuran: - +
Kuasa Hukum PT MAM Energindo, Mukhlis Mukhtar
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PT MAM Energindo mengajukan sanggahan banding terkait dugaan persekongkolan antara pemenang tender yakni PT Adhi Persada Gedung dengan Pengguna Anggaran (PA) dan Kelompok Kerja (Pokja) dalam proses tender pembangunan gedung Oncology Center atau pusat pengobatan dan perawatan kanker di Rumah Sakit Zainoel Abidin (RSUZA).
Sanggahan banding tersebut ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) dr. Azharuddin selaku Pengguna Anggaran.
"Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi soal menuntut ketidakadilan," kata Direktur PT MAM Energindo melalui Kuasa Hukumnya, Mukhlis Muktar saat dihubungi Dialeksis.com, Sabtu (10/1/2020).
Tuntutan kita fair play, bukan untuk memenangkan perusahaan kami melainkan minta tender ulang. Kalau kalah, ya uang jaminan sanggahan banding kami (Rp 2,3 miliar) hangus," tambahnya.
Dalam dokumen sanggahan banding setebal 79 halaman itu, PT MAM Energindo melampirkan beberapa bukti di antaranya yakni penetapan pemenang tunggal yang dilakukan Pengguna Anggaran dan Kelompok Kerja (Pokja) tanpa melakukan klarifikasi, negosiasi teknis dan biaya terlebih dahulu.
Selanjutnya, pemenang tender yakni PT Adhi Persada Gedung saat ini sedang berkontrak dan mengerjakan pekerjaan pengadaan pembangunan gedung pelayanan pada Satker Rumah Sakit Jantung Harapan Kita Jakarta. Temuan ini menguatkan bahwa perusahaan tersebut tidak mengisi data pekerjaan yang sedang dilaksanakan pada isian kualifikasi di sistem LPSE.