Minta Data UKL dan UPL, WaLii Layangkan Surat ke RSUD Tamiang
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Lembaga Wahana Lingkungan Independen (WaLii) melayangkan surat permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi (PPID) RSUD Aceh Tamiang meminta dokumen lingkungan berupa kajian UKL-UPL atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
Direktur Eksekutif WaLii, Muhammad Suhaji kepada Dialeksis.com, Senin (28/10/2019) mengatakan surat permohonan informasi terkait UKL dan UPL RSUD Aceh Tamiang sudah diserahkan langsung ke pihak RSUD dan diterima oleh staf TU bernama Heriansyah.
"Pengajuan permohonan informasi ini, sebagai upaya dan peran serta masyarakat dalam mendukung dan mengontrol pemerintah, dalam hal ini RSUD Aceh Tamiang," jelas Suhaji.
Menurutnya, pengelolaan limbah bahan berbahaya ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 dan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Sampah.
"Kami hanya melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup," ujarnya.
Suhaji menambahkan, dalam menjalankan amanah itu, lembaganya tidak hanya mengajukan permohonan informasi.
Dalam waktu dekat, kata dia tim WaLii akan berkoordinasi dengan Balai Gakkum LHK Wilayah Sumut-Aceh. "Dalam hal ini adalah domain lembaga tersebut untuk melakukan penindakan," beber Suhaji.
Pj. Direktur RSUD Aceh Tamiang, Dr. Dedy Syah yang dikonfirmasi via seluler mengatakan pihaknya sudah menerima surat permohonan informasi yang diajukan oleh WaLii dan mempersilahkan pihak WaLii untuk datang ke RSUD Aceh Tamiang.
"Kami mempersilahkan pihak WaLii untuk datang ke RSUD Aceh Tamiang dan akan memberi semua dokumen terkait UKL dan UPL yang diminta oleh pihak mereka," ujar Direktur RSUD Aceh Tamiang Dedy Syah.(mhv)