Beranda / Berita / Aceh / Minim Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Aceh Utara Disengketakan

Minim Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Aceh Utara Disengketakan

Jum`at, 17 Januari 2020 10:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Suasana sidang sengketa keterbukaan informasi publik di Aula Diskominfo Sandi Aceh, Kamis (16/1/2020). Foto: Sara Masroni/Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Informasi Aceh menggelar sidang pembacaan putusan mediasi dengan menghadirkan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (P-PKN) Aceh Utara sebagai pemohon dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebagai termohan.

Sidang tersebut membahas sengketa keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Sidang berlangsung di Aula Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Kamis (16/1/2020).

"Kita meminta agar segala hal yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dipublikasikan baik itu dalam bentuk soft copy maupun hard copy. Karena ini bagian dari keterbukaan informasi publik," kata Ketua Pemantau Keuangan Negera (PKN), Gunawan usai sidang berlangsung.

"Selama ini terkesan ditutup-tutupi. Di publis di situs resmi (website) tidak ada, kemudian kalau kita tanya langsung ke kantor seolah terkesan seperti mengusik atau ikut campur urusan pemerintahan. Padahal tidak begitu mestinya," tambah Gunawan.

Salah satu yang disengketakan dalam sidang berupa pelaksanaan pekerjaan di Satuan Dinas Kesehatan Aceh Utara seperti rehab bangunan Puskesmas, pembangunan dan pengelolaan limbah air Puskesmas.

"Sudah dilakukan mediasi namun tidak tercapai karena mereka (Dinas Kesehatan Aceh Utara) tidak hadir waktu itu," jelas Gunawan.

"Semoga penggunaan anggaran ke depan dapat dipublikasikan dalam bentuk soft copy (digital) ke website, supaya lebih transparan dan publik berhak melakukan kontrol terhadap hal ini," pungkasnya.

Selanjutnya Ketua Majelis Sidang, Tasmiati Emsa mengatakan akan ada sidang lanjutan putusan mediasi yang dilaksanakan pada Februari mendatang.

"Jadi, putusan kita hanya dua yakni informasi terbuka dan dikuasai oleh termohon. Hanya saja kurang di soft copy yang tidak disediakan oleh termohan dengan alasan sering berganti pejabat PPTK (Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan) di dinas terkait," ungkap Ketua Majelis Sidang.

"Dan terpenting, hasil dari sidang ini sengketa yang dipertanggungjawabkan oleh termohan, dikabulkan pemohon," pungkasnya. (sm)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda