Beranda / Berita / Aceh / Minggu Tenang, Spanduk Paslon Masih Bertebaran di Banda Aceh

Minggu Tenang, Spanduk Paslon Masih Bertebaran di Banda Aceh

Minggu, 24 November 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Sejumlah spanduk dan baliho pasangan calon masih terlihat menghiasi sudut-sudut Kota Banda Aceh. Foto:Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Minggu tenang jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Aceh mulai berlangsung. 

Namun, pantauan lapangan yang dilakukan oleh dialeksis.com pada Minggu, 24 November 2024, menunjukkan bahwa sejumlah spanduk dan baliho pasangan calon masih terlihat menghiasi sudut-sudut Kota Banda Aceh.

Di Jalan TWK Hasyim Banta Muda, Gampong Mulia, spanduk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh nomor urut 01, Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah, masih terpasang rapi. Bahkan, spanduk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah dan Syech Fadhil, tampak berdampingan di beberapa titik strategis.

Di Jembatan Peunayong, spanduk milik calon Gubernur Aceh Bustami Hamzah kembali mendominasi, bersanding dengan alat peraga kampanye pasangan nomor urut 03 untuk Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dan Isnaini Husda. Tak jauh dari situ, di sekitar kawasan ATA Kupi, spanduk pasangan Aminullah-Isnaini juga masih berseliweran.

Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali, mengingatkan semua tim sukses (timses) untuk menaati aturan terkait minggu tenang. 

Ia menegaskan bahwa keberadaan spanduk dan alat peraga kampanye melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami mengimbau kepada seluruh tim pemenangan agar menertibkan spanduk, baliho, dan alat peraga kampanye lainnya selama minggu tenang. Hal ini penting untuk menjaga netralitas suasana dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk merenungkan pilihannya secara jernih tanpa pengaruh visual dari alat peraga,” ujar Muhammad Ali saat diwawancarai melalui telpon seluler oleh media dialeksis.com.

Ia juga menambahkan bahwa Panwaslih Aceh bersama petugas terkait akan melakukan penertiban jika pihak timses tidak segera menghilangkan alat peraga kampanye tersebut.

Minggu tenang ini diharapkan menjadi momen penting bagi masyarakat Aceh untuk mempersiapkan diri menyambut hari pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024. 

Semua pihak diharapkan mematuhi aturan demi menjaga kondusivitas suasana dan keadilan dalam proses demokrasi.

“Kami tidak segan mengambil langkah tegas jika ada yang melanggar aturan. Minggu tenang adalah masa refleksi bagi masyarakat, bukan kesempatan terakhir untuk kampanye terselubung,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda