Beranda / Berita / Aceh / Miliki Narkoba, Seorang Pria asal Aceh Tamiang Diamankan Polisi

Miliki Narkoba, Seorang Pria asal Aceh Tamiang Diamankan Polisi

Kamis, 16 Juni 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: Humas Polres Kota Langsa]

DIALEKSIS.COM | Langsa - Seorang warga Desa Melur, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang dengan inisial S (37) diamankan Unit Reskrim Polsek Manyak Payed pada Selasa (14/6/2022), sekitar pukul 08.00 WIB.

S (37) diamankan ketika sedang tertidur pulas di sebuah gubuk peternakan Ayam di Desa Seunebok Baro, Kecamatan Manyak Payed.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Manyak Payed AKP Azwan mengatakan, S (37) ditangkap karena adanya laporan masyarakat setempat bahwa pelaku telah melakukan penyalahgunaan narkotika.

“S (37) saat diamankan dalam kondisi tertidur di sebuah gubuk,” ucapnya berdasarkan keterangannya kepada Dialeksis.com, Kamis (16/6/2022).

Dia mengatakan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam tas warna biru dongker yang diletakkan diatas seng. Berat Sabu 0,21 gram.

Saat ditanyai mengenai Sabu itu, kata AKP Azwan, S mengakui bahwa Sabu tersebut dari orang lain dengan inisial N. “Jadi S beli Sabu dari N dengan cara datang ke rumahnya, mendapati hal tersebut Tim Unit Reskrim Polsek manyak Payed melakukan pengejaran terhadap N, namun N ternyata sudah kabur,” sebut AKP Azwan.

Adapun BB yang diamankan, diantaranya, 1 satu buah tas warna biru dongker, 1 buah kotak rokok yang didalamnya berisi 3 bungkus paket sabu, 1 kotak rokok yang berisi yang didalamnya berisi 1(satu) Buah kaca Pirek yang didalamnya masih terdapat sisa sabu, 7(tujuh) Buah Pipet kecil, 2(dua) Buah Katembat, 1(satu) Buah Jarum Suntik. Kemudian, 3 buah mancis, 1 buah bonf, 1 buah gunting. 

Terhadap S dan Barang Bukti kini dibawa ke Unit Reskrim Polsek Manyak Payed guna proses penyelidikan lebih lanjut. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda