Miliki 60 Kilogram Sabu dan Senpi, Warga Aceh Timur Ditangkap Polisi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
Ilustrasi
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Dua warga Kabupaten Aceh Timur, berinisial ZU dan MU, dilaporkan ditangkap oleh personel Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, karena memiliki sabu seberat 60 kilogram dan miliki senjata api.
Penagkapan itu dilakukan di Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (15/6/2021), sekitar pukul 08.30 WIB. Menurut informasi yang diperoleh, barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mapolda Sumatera Utara.
Kepala Desa Matang Peulawi, Barmawi mengatakan, memang benar ada penangkapan terhadap dua tersangka narkoba tersebut. Bahkan ZU merupakan sebagai warganya dan MU tinggal bersama istrinya di Desa Tanah Rata, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
“Awalnya pihak kepolisian menangkap MU, saat itu ia sedang berada di rumah orang tuanya, kemudian baru menangkap ZU di kediamannya. Barang bukti sabu yang mencapai 60 kilogram dan senjata api diamankan di rumah ZU,” tutur Barmawi.