Mewakili Aceh Untuk Desa Keterbukaan Informasi Publik, Blang Kolak 1 Patut Ditiru
Font: Ukuran: - +
Reporter : Baga
Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh, Zalsufran, ST, M.Si. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh- Kampung Blang Kolak 1, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, terpilih sebagai desa mewakili Provinsi Aceh ke tingkat nasional sebagai desa dengan keterbukaan informasi publik yang baik.
Kampung Blang Kolak 1 merupakan kampung berkomitmen tinggi untuk membuka diri dari segala bentuk informasi desa. Mulai dari iformasi anggaran, jumlah perizinan, hingga semua kebijakan yang dikeluarkan, tersaji secara terbuka melalui web Kampung Belang Kolak 1.
Keberhasilan Blang Kolak 1 menurut Zalsufran, ST, M.Si, Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh, merupakan langka di Aceh.
Menurut Zalsufran dalam tulisanya yang ditayang Harian Aceh menuliskan, komitmen tinggi itu dimulai dari “niat” reje (Kepala Kampung) Blang Kolak 1, Asri Kandi, S.Pd. Reje mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh (Diskominsa) melalui Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Aceh.
Reje meminta PPID Aceh bersedia membina dan mendampingi pemerintahan kampung Belang Kolak 1 agar menjadi kampung dengan keterbukaan informasi publik.
“Bagi saya, pejabat yang menangani itu sungguh terasa langka. Selembar surat Pak Reje yang sangat siap dan sangat berani. Langkah yang patut ditiru oleh kampung atau desa manapun untuk sebuah “kemajuan,” sebut Zalsufran.
“Saya sebut langka,” jelasnya,” lantaran permintaan ini ketika kebanyakan desa, khususnya di Aceh, masih berat menghidang informasi secara terbuka kepada rakyatnya, terutama terkait anggaran desa yang lalu lintas penggunaannya rakyat berhak tahu,” jelasnya.
Menurut Kabid layanan informasi publik ini, sosialisasi mengenai keterbukaan informasi publik ini pada dasarnya sudah cukup luas. Bahkan dari pemerintahan tertinggi hingga ke tingkat Kampung sudah dilakukan dan dipahami fungsi dan manfaatnya.
Namun, belum berjalan secara baik, terutama ditingkat kampung/desa, sehingga komitmen Reje Belang Kolak 1 patut menjadi semangat baru dalam keterbukaan informasi di tingkat desa.
“Komitmen ini kita harap dapat menginspirasi pejabat di kampung/desa lainnya untuk terbuka dalam memberikan layanan terbaik pada rakyat, karena pada dasarnya keterbukaan informasi publik telah diatur dalam perki no.1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa,” sebutnya.
Perki slip desa diterbitkan dengan tiga pertimbangan; pertama, keterbukaan informasi publik diselenggarakan dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Kedua, untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses informasi publik desa. Ketiga, untuk ketertiban dan kepastian dalam layanan informasi publik desa.
“Pedoman keterbukaan informasi publik di desa perki slip desa bisa menjamin sebuah layanan informasi publik yang berkualitas, akuntable serta menjaga berjalannya pemerintahan desa yang jauh dari korupsi,” jelas Zalsufran.
Blang Kolak 1, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah berupaya baik menerapkan keterbukaan informasi publik di kampungnya, upaya sungguh-sungguh ini juga terlihat dari penyediaan menu PPID pada website https://blangkolaki.gampong.id/
Komitmen kampung Blang Kolak 1 ini memang pantas menjadi contoh bagi seluruh kampung di Aceh. Sehingga hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi dengan baik, jelasbta.
Pendampingan PPID utama Pemerintah Aceh, mempercepat proses belajar kampung tersebut sehingga regulasi, standar layanan dan reje sudah menetapkan surat keputusan penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasinya.
Dengan kelengkapan dan komitmen itu pula komisi Informasi Aceh dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong merekomendasi Gampong/desa ke Komisi Informasi Pusat agar mengikuti kompetisi “Anugerah Desa Informatif”.
“Kita berharap, keterbukaan informasi publik yang sudah dijalankan Kampung Blang Kolak 1 menjadi vitamin dan menularkan hal baik kepada gampong lainnya,” pinta Zalsufran. [Baga]
- Realisasi Baru Dimulai Agustus, Kepala ULP Aceh: Kendala Anggaran 2021 Karena Perpres
- Penyerahan Tersangka Yalsa Boutique Perkara Pidana Perbankan Uang kepada Kejari Banda Aceh
- Distribusi Alat Kontrasepsi Tepat Sasaran Dipastikan Oleh DP3AP2KB Banda Aceh
- Vaksinasi Massal di Banda Aceh Sesuai Protkes Yang Ketat