Meski KUA PPAS 2020 Ditolak Dewan, Plt Gubernur Aceh: Mekanismenya Jalan Terus
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Meskipun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2020 ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Pemerintah Aceh tetap menyikapinya sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Nova mengatakan, rancangan KUA PPAS 2020 tersebut sudah diberikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) kepada DPRA melalui Sekwan pada Jum'at, 12 Juli 2019 lalu.
Nova mengatakan rancangan dan pembahasan KUA PPAS mempunyai mekanisme sendiri. Ia menyebutkan, terhadap penolakan atau pengembalian oleh dewan tersebut, Pemerintah Aceh juga sudah melayangkan balasannya
"Ketika kami berikan, kemudian dikembalikan, kami sudah membalas surat itu, dan mekanismenya terus," ucap Nova dihadapan awak media usai melantik Sekda Aceh, Kamis (1/8/2019)
Ketika disinggung jika dewan tidak mau menerima dokumen KUA PPAS 2020 tersebut hingga dua bulan kedepan, Nova enggan menjawabnya secara gamblang.
"Jangan berandai-andai," ucapnya.
Seperti yang sudah diberitakan, DPRA menolak untuk menerima rancangan KUA PPAS 2020 yang telah diberikan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Ketua Fraksi Partai Aceh yang juga anggota Banggar DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan, DPRA akan mengembalikan dokumen rancangan KUA PPAS 2020 tersebut ke Pemerintah Aceh. Keputusan itu diambil setelah adanya hasil rapat terbatas pimpinan DPRA dua hari yang lalu.
"Keputusan rapatnya (pimpinan DPRA) seperti itu. Untuk tanggal pengembaliannya dalam proses administrasi, nanti bisa kroscek ke sekwan," ucap Iskandar Usman kepada wartawan usai menggelar konferensi pers di ruang Banggar DPRA, Minggu (28/7/2019) lalu.