kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Merawat Perdamaian Aceh, Aryos Nivada Ingatkan Sejumlah MoU Helsinki Belum Selesai Diterapkan

Merawat Perdamaian Aceh, Aryos Nivada Ingatkan Sejumlah MoU Helsinki Belum Selesai Diterapkan

Senin, 14 Agustus 2023 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh - Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada, memberikan masukan terhadap implementasi MoU Helsinki. Menurutnya, terdapat aspek penting yang sering terlupakan dalam pembahasan mengenai perdamaian di daerah tersebut.

Aryos menilai, masih terdapat banyak hal yang belum terselesaikan dalam implementasi MoU tersebut. Beberapa masalah yang belum diselesaikan termasuk masalah bendera, peradilan Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), serta komisi Klaim.

“Aspek ini merupakan pondasi yang seharusnya menjadi titik fokus dalam diskusi mengenai sejauh mana MoU Helsinki telah diimplementasikan,” kata Aryos dalam acara diskusi Merawat Damai di Aceh Untuk Kemajuan Indonesia, Senin (14/8/2023).

Aryos Nivada menegaskan bahwa pihak yang berhak merawat dan mengevaluasi perdamaian adalah mereka yang memiliki andil dalam MoU Helsinki. Ia mengkhawatirkan bahwa jika tidak ada komitmen nyata antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), konflik baru dapat muncul di masa depan.

“Ditakutkan nanti akan memunculkan konflik baru. Ketika semuanya tidak punya komitmen secara real antara pemilik damai antara Pemerintah Indonesia dan GAM,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan untuk tidak selalu menyalahkan pemerintah pusat dalam konteks implementasi MoU. Pemerintah Aceh juga perlu menempatkan perdamaian sebagai prioritas utama. Harmonisasi seluruh elemen di daerah tersebut dianggap penting dalam menjaga perdamaian.

“Saran kedua ini harus menjadi agenda prioritas dalam setiap agenda kegiatan, diturunkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Jangan ditempatkan ke tanggung jawab di Kesbangpol dan KKR atau BRA semata,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda