kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Menteri PPA dan Kapolda Jatim Koordinasi Kasus Meninggalnya Santri Gontor

Menteri PPA dan Kapolda Jatim Koordinasi Kasus Meninggalnya Santri Gontor

Selasa, 13 September 2022 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kapolda Jatim usai melakukan diskusi dengan Menteri PPPA, Kementerian Agama, dan Komisi 8 DPR RI dalam mengungkap aksi kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan, Senin, 12 September 2022. [Foto: Dokumentasi Divisi Humas Mabes Polri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ibu Gusti Ayu Bintang Darmawati beserta rombongan dari Kementerian Agama, Komisi VIII DPR RI, dan KPAI mengunjungi Polres Ponorogo bersama Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk mengecek penanganan perkara meninggalnya seorang santri di Pondok Pesantren Darusalam Gontor, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. 

Dalam rilsi ayng diterima Dialeksis.com, Selasa (13/9/2022), pertemuan yang berlangsung di Mapolres Ponorogo tersebut, Kapolda Jatim Nico Afinta mengungkapkan bahwa telah melakukan diskusi terkait dua hal. 

"Dalam pertemuan itu kami mendiskusikan dua hal, yang pertama terkait dengan proses penyidikan. Dalam penyidikan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan telah menetapkan dua tersangka, dengan inisial MF dan IH. Dalam prosesnya kemarin juga sudah dilakukan otopsi, itu juga menjadi bahan kelengkapan proses penyidikan," kata Nico, Senin, 12 September 2022. 

Selanjutnya, Nico Afinta juga menyebut telah membahas bagaimana mekanisme edukasi dan pencegahan supaya hal ini tidak terjadi kembali khususnya di lembaga pendidikan yang ada di Jawa Timur.

"Kemudian dalam prosesnya kami kerjasama dengan stakeholder terkait, dengan membentuk satgas perlindungan perempuan dan anak, didalam satgas ini ada beberapa dinas yang terkait, seperti dinas sosial, dinas agama, Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA), serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," paparnya.

"Dalam pembentukan badan ini, kami mengedepankan kemudahan dalam memberikan informasi dengan memberikan nomor Hotline, sehingga siapa pun yang menjadi korban bisa segera melapor dan kami bisa cepat menindaklanjuti," tambahnya.

Lebih lanjut, Nico mengharapkan, di setiap lembaga pendidikan agar mematuhi ketentuan perlindungan anak dalam hak memperoleh pendidikan tanpa ada kekerasan.

"Hal ini bisa didapatkan dengan peran aktif baik dari lembaga pendidikan, orang tua, maupun dari anak-anak sendiri yang sedang mengikuti pendidikan," tuturnya. 

Proses junior dan senior atau senioritas ini menjadi sifat pengasuhan, sehingga seorang anak yang melakukan proses pendidikan ini memperoleh pendidikan yang wajar tanpa ada tekanan maupun kekerasan.

"Saya kira penting, kerja sama ini terus ditingkatkan. Sehingga ke depan kita mencetak anak-anak yang mempunyai ilmu pengetahuan, akhlak yang baik, dan berguna bagi bangsa dan negara," tutupnya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda