Menteri LHK Terbitkan SK Persetujuan Penggunaan Lahan Hutan untuk Peningkatan Jalan Jantho-Lamno
Font: Ukuran: - +
Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelola Hutan Kementerian LHK, Ir. Rossi Tjandrakirana, M.S.E, saat menyerahkan SK Menteri LHK-RI terkait persetujuan penggunaan sebagian wilayah hutan untuk pembangunan jalan lintas Jantho-Lamno kepada Kepala Dinas PUPR Aceh Mawardi, ST, di Kantor Kementerian LHK RI, Jakarta, Rabu (31/5/2023). [Foto: Humas Aceh]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI telah menerbitkan surat keputusan (SK) terkait persetujuan penggunaan sebagian wilayah hutan untuk pembangunan jalan tembus Jantho-Lamno.
SK Menteri LHK-RI dengan Nomor SK.396/MENLHK/SETJEN/PLA.0/4/2023 tanggal 18 April 2023 tersebut diserahkan oleh Direktur Rencana & Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelola Hutan Kementerian LHK, Ir. Rossi Tjandrakirana, M.S.E, kepada Kepala Dinas PUPR Aceh Mawardi, ST, di Kantor Kementerian LHK RI, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, dengan keluarnya SK Menteri tersebut, maka kegiatan peningkatan ruas jalan Jantho - Lamno yang saat ini belum tembus sudah dapat dilanjutkan pembangunannya pada 2024 mendatang.
“Ini merupakan salah satu prioritas Pj. Gubernur Aceh untuk penyempurnaan beberapa program pembangunan yang sedang berlangsung di Aceh,” kata MTA.
Ia menjelaskan, pembangunan jalan tembus ruas Jantho - Lamno lebih kurang tinggal 7 kilometer lagi. Jalan tersebut bagian dari proyek MYC (multi years contract) dan sisa 7 km lagi akan diselesaikan dengan mekanisme kontrak reguler tahun tunggal.
“Di awal kepemimpinan beliau, Pj Gubernur telah memberikan atensi khusus terhadap hal ini, dan meminta dinas terkait dalam hal ini PUPR dan DLHK untuk memprioritaskan penyelesaian Ruas Jantho - Lamno dengan asistensi langsung yang dilakukan gubernur ke tingkat kementerian,” kata MTA.
MTA menyebutkan, berkat sinergisitas SKPA terkait, SK Menteri tersebut sudah diterima. Ia mengharapkan ruas jalan tersebut bisa dipercepat penyelesaiannya demi kepentingan masyarakat, terutama konektivitas Aceh Besar dan Aceh Jaya.
“Dengan diselesaikan jalan tembus Jantho - Lamno tersebut nantinya akan berdampak baik bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat,” pungkas Jubir Pemerintah Aceh itu.
Secara terpisah, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM , mengapresiasi dan berterimakasih atas keluarnya izin tersebut.
"Ini sebuah kabar yang menggembirakan bagi rakyat Aceh Besar dan Aceh Jaya khususnya Lamno dan sekitarnya. Karena ini sudah dirindukan dan kini segera terkabul,” kata Iswanto.
Ditambahkan, konektivitas langsung kedua wilayah memunculkan geliat ekonomi baru rakyat, karena mempersingkat jarak dan membuka wilayah pusat ekonomi dan pertanian baru. [HA]