Menteri ESDM Surati Kepala BPMA Soal Penelolaan Migas Blok B
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif meminta Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menfasiltasi PT PEMA terkait pembukaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi di wilayah kerja Blok B.
Selain itu, Arifin Tasrif juga meminta PT PEMA segera menyampaikan program kerja, bentuk kontrak kerja sama, kemampuan teknis dan ekonomis, kemampuan manajerial, kemampuan keuangan, kepemilikan saham kepada BPMA.
Hal tersebut tertuang dalam surat Menteri ESDM Arifin Tasrif bernomor 187/13/MEM.M/2020 yang disampaikan kepada Kepala BPMA.
Berikut bunyi suratnya.
A. menfasilitasi PT PEMA terkait pembukaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi pada Wilayah Kerja "B" melalui permohonan izin pembukaan dan pemanfaatan data sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
B. berdasarkan hasil pembukaan dan pemanfaatan data sebagaimana huruf a. PT PEMA segera menyampaikan permohonan kepada BPMA yang antara lain berisi program kerja, bentuk kontrak kerja sama, kemampuan teknis dan ekonomis, kemampuan manajerial, kemampuan keuangan, kepemilikan saham;
C. BPMA melakukan evaluasi atas permohonan sebagaimana dimaksud huruf b dan mempertimbangkan permohonan yang telah diajukan PT Pertamina Hulu Energi NSB atau perubahannya;
D. evaluasi yang akan dilakukan BPMA sebagaimana dimaksud huruf c tersebut mengedepankan antara lain komitmen pembiayaan dan pelaksanaan kegiatan guna menjaga keberlangsungan dan tingkat produksi minyak dan gas bumi serta perhitungan besaran bonus tanda tangan (signature bonus) sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud angka 4;
E. menyampaikan rekomendasi akhir yang paling optimal mengenai pengelola, bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kerja sama Wilayah Kerja "B" pasca 17 November 2020 kepada Menteri ESDM setelah mendapat pertimbangan Gubernur Aceh, sebelum berakhirnya kontrak kerja sama sementara Wilayah Kerja "B" sebagaimana dimaksud angka 5 diatas berakhir pada tanggal 17 November 2020; dan
F. dalam hal diperlukan pengelolaan bersama antara PT PEMA dan PT Pertamina Hulu Energi NSB, maka BPMA mengkoordinir penyiapan dan finalisasi kontrak bagi hasil Wilayah Kerja "B" pasca 17 November 2020.
Bersama dengan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a sampai dengan huruf f di atas agar saudara segera menyampaikan tata waktu pelaksanaan seluruh kegiatan tersebut kepada Menteri ESDM c.q Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi paling lambat 14 hari kalender sejak surat ini ditandatangani.