kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Menteri ATR/BPN Hambat Pengalihan Kewenangan Urusan Pertanahan Ke Aceh

Menteri ATR/BPN Hambat Pengalihan Kewenangan Urusan Pertanahan Ke Aceh

Minggu, 06 September 2020 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: istimewa/Dialaeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Selaku presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Presiden No 23 tahun 2015 tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota. Namun sudah kurun waktu lima tahun tak kunjung direalisasikan oleh Kementerian ATR/BPN. Hal ini memicu respon dari berbagai pihak di Aceh mulai dari akademisi, anggota DPR RI, Anggota DPRA, lembaga swadaya masyarakat. 

Pihak lain yang menanggapi masalah itu, mantan Kepala Dinas Pertanahan Provinsi Aceh Ramli Daud, SH mengatakan keberadaan Dinas Pertanahan Aceh (DPA) Adalah tuntutan Kekhususan yang dimiliki oleh Propinsi Aceh yang dilandasi Pada UU No 11 tahun 2006 dan Peraturan Presiden (PP) 23/2015. Dasar hukum sudah memandatkan, maka tidak ada alasan dihambat pengalihan urusan pengelolaan pertanahan pusat ke pemerintah Provinsi Aceh, terkesan menteri ATR/BPN menghambat realisasi PP 23/2015 tersebut. 

"Seharusnya dengan lahirnya  Qanun Aceh No. 13/2016 Tentang Pembentukan Lembaga Perangkat Daerah Aceh, dimana salah satu lembaga Dinas Pertanahan Aceh (DPA) maka pada saat itu Pemerintah Pusat segera meleburkan keberadaan Badan Pertanahan Nasional Perwakilan Aceh sesuai amanat Perpres 23/2015 dengan membentuk tim pengalihan yang diketuai oleh Menteri ATR/BPN yang didalamnya terdiri dari beberapa kementerian/lembaga," ujarnya.

Lanjut dirinya, pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota. Sehingga nantinya yang urusan pertanahan di Aceh dikelola Oleh Dinas Otonom yaitu DPA/BPA, sehingga dalam persepsi masyarakat terhadap urusan pertanahan tidak ada dua Lembaga yang mengurusi hal yang sama.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda