kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Mengendus Aroma Korupsi Dibalik Bimtek Keuchik Sekabupaten Bireuen Di Banda Aceh

Mengendus Aroma Korupsi Dibalik Bimtek Keuchik Sekabupaten Bireuen Di Banda Aceh

Rabu, 09 September 2020 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal
[Foto: Fajri/Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Lembaga Swadaya Masyarakat anti korupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengendus adanya aroma pratik korupsi (rasuah_red) pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keuchik dan Tuha Peut Sekabupaten Bireuen yang berlangsung di Hotel Grand Permata Hati Banda Aceh yang sejak tanggal 4 September 2020 dan sampai saat ini masih berlangsung Bimtek Gelombang ke II,III dan IV.

Bimtek tersebut dilaksanakan oleh ESQ Leadership Center, Expert In Character Building yang Beralamat Di Jln, Tb. Simatupang Jakarta Selatan bernaung dibawa PT Arga Bangun Bangsa kerja sama dengan Lembaga Kompak Nusantara.

Aroma pratik korupsi yang di temukan MaTA ialah adanya cash back (Pengembalian_red) uang Rp 500 ribu/peserta dari total yang distor uang desa ke lembaga pelaksana Bimtek sebanyak Rp 6 juta/peserta. Koordinator MaTA Alfian mengatakan dalam setiap penggunaan uang Negara tidak istilah cash back karena tidak ada dasar hukumnya.

“Apalagi uang cash back tersebut dipakai untuk pribadi dan tidak distor ke kas gampong. Ini rawan pada penyalahggunaan uang Negara,”kata Alfian, Rabu (9/9/2020) kepada Dialeksis.com.

Bahkan menurut Alfian Bimtek yang dilaksanakan ini terkesan Bimtek dijadikan modus untuk memuluskan pengumpulan upeti-upeti bagi pihak yang diuntungkan. Tapi manfaat dari Bimtek itu sebenarnya tidak ada,”jelasnya.

Hasil monitoring MaTA ujar Alfian sejak dana desa digulirkan tahun 2015 tiap tahun dilakukan Bimtek.Dampak yang manfaat yang dirasakan kepala desa belum ada, buktinya tata kelola dana desa sampai saat ini masih sangat buruk. Untuk itu MaTA meminta Bupati Bireuen dapat segera menghentikan kegiatan Bimtek ini. 

“Kalau misalnya Bupati tak segera menghentikan Bimtek yang sedang dijalankan ini berarti Bupati Bireuen juga patut diduga bagian dari yang terlibat pemborosan dana desa,”ujar Alfian.

Menurut Alfian kebijakan pemberian izin yang dikeluarkan Bupati Bireuen untuk aparatur desa mengikuti Bimtek dilihat dari kondisi sekarang merupakan kebijakan yang tidak patut. “ Dari segi anggaran boros, situasi pandemi seperti ini juga tidak mendukung, apalagi dilakukan di Zona Merah kegiatan Bimtek,”pungkas Alfian lagi.

Dari informasi yang didapatkan Dialeksis.com dari peserta yang sudah mengikuti Bimtek tahap pertama mereka mengakui bahwa mendapatkan Cash Back sebanyak Rp 500 ribu dari total Rp 6 juta yang distor ke rekening BNI Syariah atas nama Lembaga Kompak Nusantara.

 “Ia ada cash back 500 ribu dipulang keu geutanyoe lom. Mandum keuchik yang kaleuh ikot na ijok atra nyan,”kata seorang peserta Bimtek. (Fajrizal)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda