kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Mengenai Vaksin Booster, Kemenkes Sebut Vaksin Booster Ada Yang Berbayar

Mengenai Vaksin Booster, Kemenkes Sebut Vaksin Booster Ada Yang Berbayar

Senin, 10 Januari 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah akan memulai vaksinasi booster pada 12 Januari 2022. Pertanyaan seputar tarif vaksin booster makin mencuat di kalangan pembaca.

Apakah vaksin booster gratis? Vaksin booster gratis atau bayar? Itulah sejumlah pertanyaan yang kerap bermunculan terkait rencana pemberlakuan vaksin booster berbayar. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pernah menyampaikan penjelasan bahwa vaksinasi booster ada yang gratis, tetapi ada pula yang berbayar.

Perbedaan vaksin booster gratis atau bayar terletak pada sasaran vaksinasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin booster gratis.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran. Hanya saja, dirinya menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.

Siti Nadia Tarmidzi berkata, jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI. Selain itu, pihaknya juga menunggu hasil studi riset booster yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.

Ia menegaskan, meski ada vaksin booster berbayar, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.

Kendati demikian, belum jelas bagaimana mekanisme penyaluran vaksin booster gratis untuk lansia dan kelompok rentan lainnya. Satu yang pasti, kelompok PBI BPJS Kesehatan yang dimaksud adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

PBI BPJS Kesehatan adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah. (Kompas.com)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda