kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Mendagri Surati Gubernur Terkait Kebijakan Pelaksanaan Pilkada Aceh, Ini Isinya

Mendagri Surati Gubernur Terkait Kebijakan Pelaksanaan Pilkada Aceh, Ini Isinya

Rabu, 20 Januari 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Dalam Negeri menyurati Gubernur Aceh berkenaan dengan surat Plt Gubernur Aceh Nomor 270/9232 tanggal 01 Juli 2020 hal pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022.  

Dalam surat itu dijelaskan bahwa untuk memberikan jaminan pelaksanaan Pilkada Aceh yang aman dan sesuai dengan amanah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dipandang perlu untuk dilakukan koordinasi lebih lanjut antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum RI sebagai penyelenggara Pilkada, terkait kebijakan pemerintah untuk pelaksanaan Pilkada Aceh. 

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 270/6321/SJ. Ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. 

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda