kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Mendagri Surati Gubernur Soal Pilkada Aceh, Apa Isinya?

Mendagri Surati Gubernur Soal Pilkada Aceh, Apa Isinya?

Selasa, 08 Desember 2020 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni

DIALESKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia menyurati Gubernur Aceh terkait pelaksanaan Pilkada Aceh.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor 270/6321/SJ tertanggal 2 November 2020 yang ditandatangani langsung Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

"Dapat kami jelaskan bahwa untuk memberikan jaminan pelaksanaan Pilkada Aceh yang aman dan sesuai dengan amanah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dipandang perlu untuk dilakukan koordinasi lebih lanjut," demikian bunyi surat tersebut.

"Koordinasi lebih lanjut antara pemerintah, Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum RI sebagai Penyelenggara Pilkada, terkait kebijakan pemerintah untuk pelaksanaan Pilkada Aceh," tambahnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda