kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Mendagri Minta Nova Iriansyah Rekomendasikan 3 Nama Calon Pj Bupati/Walikota

Mendagri Minta Nova Iriansyah Rekomendasikan 3 Nama Calon Pj Bupati/Walikota

Selasa, 12 April 2022 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aceh yang sebentar lagi akan dipimpin oleh Pj Gubernur tinggal menghitung waktu saja. 

Berdasarkan dari surat yang diperoleh Dialeksis.com, Selasa (12/4/2022), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat dengan Nomor: 131/2388/OTDA dengan Sifat: Segera, Perihal: Persiapan Penugasan Penjabat Kepala Daerah ditujukan kepada Gubernur.


Surat Kemendagri perihal Pesiapan Penugasan Penjabat Kepala Daerah. [Foto: For Dialeksis]

Surat tersebut dikeluarkan pada 4 April 2022. Adapun isi surat itu menyebutkan, pada Point Satu, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3), ayat (9), dan ayat (11) telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan Jabatan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya sampai tahun 2022, diangkat Penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Kemudian, pada Point Dua, selanjutnya untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati.Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diminta saudara Gubernur mengusulkan 3 (Tiga) nama calon Penjabat Bupati/Walikota sebagai bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menetapkan Penjabat Bupati/Walikota. Usulan dimaksud paling lambat disampaikan 30 (Tiga Puluh) hari kerja sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pada point Tiga, Adapun kriteria dan dokumen pendukung pengusulan Penjabat Bupati/Walikota diantaranya sebagai berikut:

a. Menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama;

b. Memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan;

c. Melampirkan SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir serta Biodata calon Penjabat Bupati/Walikota; dan

d. Melampirkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama 3 (Tiga) tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik.

Surat tersebut langsung ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik.

Untuk kontestasi Aceh, Dialeksis.com, Selasa (12/4/2022) sudah menghubungi Juru Bicara Aceh, Muhammad MTA namun belum direspon. Kemudian, Dialeksis.com mencoba menghubungi Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto juga belum tersambung sama sekali.

Sampai berita ini dinaikkan belum ada konfirmasi apapun terkait perkembangan terhadap kelanjutan surat tersebut. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda