Sabtu, 09 April 2022 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : MHV

Tiga Pemuda yakni I (41), B (22) dan K (22), warga Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang, yang dituduh mencuri buah kelapa sawit milik PT Evans dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang, Jumat (8/4/2022). [Foto: Istimewa]


Keyword:


Editor :
Alfatur

Berita Terkait
Komentar Anda

Berita Populer

Advetorial