Sabtu, 09 April 2022 14:30 WIB
Font: Ukuran: - +
Reporter : MHV
Tiga Pemuda yakni I (41), B (22) dan K (22), warga Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang, yang dituduh mencuri buah kelapa sawit milik PT Evans dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang, Jumat (8/4/2022). [Foto: Istimewa]
Keyword:
Editor :Alfatur
Komentar Anda