Beranda / Berita / Aceh / Menangi Gugatan Atas PA, Satu Kursi DPRA Dapil IV Milik PDIP

Menangi Gugatan Atas PA, Satu Kursi DPRA Dapil IV Milik PDIP

Senin, 22 Juli 2019 13:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Imran Mahfudi. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dipastikan memenangi gugatan sengketa Pemilu yang diajukan Partai Aceh di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/7/2019). 

Hal tersebut ditegaskan Pengurus Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPP PDI Perjuangan, Imran Mahfudi melalui dinding Facebooknya, Senin (22/7/2019) pukul 10.19 WIB. 

"Alhamdulillah, akhirnya PDI Perjuangan, kembali dapat kursi DPRA, setelah 10 tahun kosong," tulis Imran. 

Informasi ini kembali ditegaskan Imran saat Dialeksis.com menghubunginya, Senin (22/7/2019). Ia pun membenarkan perihal tersebut.

"Secara prinsip perkara tidak dilanjutkan karena petitumnya bertentangan antara petitum satu dengan petitum lainnya. Petitumnya tidak bersesuaian," ujar Imran.

Berdasarkan hasil itu, ia pun memastikan salah satu kursi DPRA di Dapil IV berhasil diraih PDIP.

"Karena perkaranya tidak dilanjutkan, maka dipastikan sengketa perkara DPRA di Dapil IV dianggap selesai dan kursi yang disengketakan sudah sah milik PDIP," imbuhnya.

Seperti diketahui, Partai Aceh meyakini telah terjadi kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif pada level DPRA di Dapil IV (Aceh Tengah-Bener Meriah). 

Melalui kuasa hukum Fadjri SH, Hermanto SH, dan Murtadha SH, Muzakir Manaf selaku Ketua Umum DPA-PA dan Kamaruddin Abubakar sebagai Sekjen DPA-PA resmi mengajukan gugatan PHPU untuk DPRA Dapil IV ke MK. 

Pada Pemilu 2019 yang digelar April lalu, PA gagal mempertahankan kursi miliknya dari Dapil IV. Kursi tersebut direbut oleh PDIP atas nama M Ridwan.

Berdasarkan Berita Acara Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 207/PL.01.7-BA/II/PROV/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Aceh Pemilihan Umum 2019 yang telah menetapkan perolehan suara PDIP 12.702 dan Partai Aceh 12.691 atau selisih 11 suara. (imd)


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda