Beranda / Berita / Aceh / Menang di MA, DKS Segera Pilih Kepala BPKS Definitif

Menang di MA, DKS Segera Pilih Kepala BPKS Definitif

Selasa, 02 Juni 2020 13:13 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sara Masroni

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa Hukum Dewan Kawasan Sabang (DKS) mengajukan Memori Kasasi Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Rabu (5/2/2020) lalu, melalui PTUN Banda Aceh.

Kasasi tersebut adalah proses yang akan ditempuh dengan tujuan mendapatkan koreksi atau pembatalan terhadap Putusan Banding yang dimenangkan termohon (Sayid Fadhil). 

Putusan banding tersebut dianggap janggal karena menurut Hakim Tinggi PTTUN Medan terkait Surat Pertimbangan DPRA yang dianggap tidak prosedural.

Usai kasasi tersebut, Mahkamah Agung (MA) melalui laman resminya tertanggal 20 Mei 2020 menyampaikan amar putusan kabulkan kasasi, batal putusan PTTUN, adili sendiri dan tolak gugagatan.

Putusan MA tersebut artinya pemberhentian Sayid Fadhil sah secara hukum dan bersifat inkrah atas keputusan MA. 

Dengan demikian,  Dewan Kawasan Sabang (DKS) segera memilih atau menunjuk kepala BPKS definitif.

Diketahui sebelumnya, mantan Kepala BPKS Sayid Fadhil menggugat Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait pemberhentian dirinya dari jabatan tersebut. Hasilnya, majelis hakim menolak seluruhnya gugatan Sayid Fadhil, Rabu (14/8/2019) lalu.

Kemudian Sayid Fadhil melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara. Gugatan ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh, selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) dan Wali Kota Sabang serta Bupati Aceh Besar, masing-masing sebagai anggota DKS, terkait perkara pemberhentiannya dari jabatan Kepala BPKS.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, mengabulkan permintaan banding Sayid Fadhil. Dalam amar putusannya, Nomor 233/B/2019/PT.TUN MDN, tanggal 20 Desember 2019. Majelis menerima seluruh gugatan penggugat Sayid Fadhil dan menolak seluruh eksepsi tergugat dari Dewan Kawasan Sabang (DKS) yaitu Gubernur Aceh, Wali Kota Sabang dan Bupati Aceh Besar.

Putusan PTTUN Medan juga mencabut atau membatalkan surat keputusan DKS tentang pemberhentian Sayid Fadhil selaku Kepala BPKS, Nomor: 515/39/2019 dan Nomor 800/14/2019, sekaligus membatalkan pengangkatan Plt. Kepala BPKS Razuardi Ibrahim.

Selanjutnya Dewan Kawasan Sabang (DKS) melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Memori Kasasi Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Hasilnya, MA mengabulkan kasasi DKS, batalkan putusan PTTUN, adili sendiri dan tolak gugagatan mantan Kepala BPKS Sayid Fadhil.(SM)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda