kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Menag Usul Kenaikan Biaya Haji 2023, Ketua MPU Aceh Minta Pemerintah Cari Solusi

Menag Usul Kenaikan Biaya Haji 2023, Ketua MPU Aceh Minta Pemerintah Cari Solusi

Senin, 23 Januari 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh, Tgk Faisal Ali meminta pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif untuk merumuskan skema anggaran kembali yang bisa menekan biaya penyelenggaraan haji tahun 2023 bisa lebih efektif dan efisien. 

“Usulan kenaikan biaya haji di tahun ini memang mengejutkan. Tapi pemerintah bisa merumuskan skema anggaran untuk mempermurah biaya haji. Kalau semisal biaya haji terlalu boros akibat kebanyakan petugas, ya, petugas bisa dikurangi,” ujar Tgk Faisal kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (23/1/2023).

Tgk Faisal juga meminta evaluasi, kompromi dan diskusi yang serius antara eksekutif dengan legislatif untuk benar-benar mencari solusi terhadap biaya haji tahun 2023.

Menurutnya, semua calon jemaah haji di Indonesia berharap supaya biaya haji tahun 2023 masih disanggupi masyarakat agar umat muslim bisa menunaikan rukun Islam yang kelima ke tanah suci.

Jika pun usulan kenaikan biaya haji ternyata tidak bisa dihindari lagi dengan penyesuaian biaya, Tgk Faisal mengaku masih bisa memakluminya. Hanya saja, besar harapan dirinya supaya biaya haji untuk tahun 2023 maupun untuk tahun-tahun sesudahnya bisa turun angkanya ketimbang dengan besaran biaya yang diusulkan hari ini.

“Yang kita harapkan kepada DPR RI untuk menekan sekuat tenaga, supaya ada penurunan. Kita menginginkan adanya penurunan, agar umat muslim tidak terbebani dengan biaya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh, Dr Iqbal SAg MAg menyatakan, usulan kenaikan haji adalah pilihan terbaik setelah mempertimbangkan berbagai aspek meskipun untuk saat ini usulan tersebut tidak begitu populer.

Menurut Dr Iqbal, keputusan tersebut harus dikemukakan demi terwujudnya kemaslahatan dan keadilan serta terlindungi hak dan nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya.

“Langkah ini ditempuh sebagai upaya penyesuaian berbagai komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji yang terus mengalami kenaikan, seperti biaya transportasi, akomodasi, konsumsi, biaya masya’ir dan komponen biaya lainnya, jadi tidak mungkin semuanya harus disubsidi oleh pemerintah,” kata Iqbal kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (23/1/2023).

Diketahui, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah.

Dari jumlah tersebut, setiap jemaah nantinya akan dibebani sebesar 70 persen atau sebesar Rp69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.

Jumlah biaya yang dibebankan kepada jemaah itu naik dari biaya haji tahun 2022 yang sekitar Rp39 juta atau sekitar 60 persen menjadi 70 persen.

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH [Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji] per jemaah sebesar Rp98.893.909," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda