Beranda / Berita / Aceh / Memastikan Tersedianya Buku Nikah, Kemenag Aceh Bagikan 85 Ribu Buku Ke Daerah

Memastikan Tersedianya Buku Nikah, Kemenag Aceh Bagikan 85 Ribu Buku Ke Daerah

Kamis, 03 September 2020 17:45 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Ilustrasi]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Memastikan ketersediaan akan kebutuhan buku nikah di masa pandemi virus Covid-19 dirasakan sangat penting. Sehingga perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh mendistribusikan sebanyak 85 ribu buku nikah ke seluruh kabupaten/kota di daerah itu dalam upaya pemenuhan ketersediaan buku nikah sepanjang 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Menurut penjelasan Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais) Kemenag Aceh Marzuki A mengatakan 85 ribu buku nikah atau 42.500 pasang itu telah tiba di Kanwil Kemenag Aceh. Buku nikah dikirim dari Dirjen Bimas Islam Kemenag.

Dirinya berharap, pendistribusian buku nikah ini dapat membantu pelayanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan pelayanan publik terpenuhi dengan baik selama pandemi Covid-19 ini.

Ia lanjut menjelaskan "bersamaan dengan itu juga terdapat sebanyak 11 ribu duplikat buku nikah dan 42.500 Buku Pemeriksaan serta formulir daftar pemeriksaan nikah (NB) yang telah diterima Kanwil Kemenag Aceh," ujarnya.

Setelah dicek jumlahnya, kata dia, dalam waktu dekat Kanwil Kemenag Aceh akan langsung mendistribusikan buku nikah, duplikat dan NB ke Kantor Kemenag kabupaten/kota.

Ia memberikan informasi, bahwa Kasi Bimas dari Kantor Kemenag kabupaten/kota akan mengambil langsung buku nikah dan keperluan lainnya yang kemudian akan didistribusikan ke 274 Kantor Ururan Agama (KUA) seluruh Aceh.

"Kita ada pertemuan dengan Kasi Bimas dan sekaligus kita distribusikan buku nikah dan kebutuhan lainnya ke kabupaten/kota masing-masing sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut," tegasnya. 

Menurut dia, distribusi akan dilakukan tetap menerapkan protokol kesehatan, mengingat Aceh masih dalam situasi mewabah pandemi Covid-19. Dengan penambahan buku nikah itu, maka ketersediaan buku nikah di Aceh untuk 2020 masih aman.

"Kita harapkan jika ada KUA yang kekurangan buku nikah agar segera dilaporkan untuk diusulkan kembali ke pusat," kata Marzuki [].

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda