kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Media Briefing, AI Dorong Penerapan KTR dan 1 Hari Tanpa Rokok

Media Briefing, AI Dorong Penerapan KTR dan 1 Hari Tanpa Rokok

Selasa, 01 Maret 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

AI Dorong penerapan KTR. [Foto: Dialeksis/ftr]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - The Aceh Institute (AI) melaksanakan kegiatan Media Briefing “Urgensi Penerapan Regulasi KTR Kabupaten/Kota di Aceh” pada Senin (28/2/2022) di Kaffa Coffee, Banda Aceh.

Adapun pematerinya diisi oleh 2 narasumber yaitu Manajer Kemitraan The Aceh Institute, Muazzinah dan Ketua AMSI Aceh, Maimun Saleh dan di Moderatori oleh Koordinator PAKAR, Khaidir.

Muazzinah mengatakan, penguatan dan penerapan Regulasi itu memang perlu harus dilakukan. Dalam hal ini menurutnya, penguatan KTR ini lebih bertujuan kepada kesehatan daripada masyarakat itu sendiri.

“Selama ini belanja rokok itu lebih banyak dihabiskan oleh masyarakat, ketimbang belanja sembako. Konsumsi rokok ini setara dengan atau bahkan mengalahkan konsumsi total untuk daging, susu, telur, ikan, pendidikan, dan kesehatan,” ucapnya dalam acara itu, Senin (28/2/2022).

Sementara itu, Ketua AMSI Aceh, Maimun Saleh menyampaikan, sebenarnya penerapan KTR ini harus mengetahui terlebih seperti apa sisi yang dikuatkan.

Menurutnya, KTR ini penting sekali. Karena dengan adanya KTR ini juga akan membantu bagi masyarakat terhindar dari asap rokok untuk terhindar dari penyakit berbahaya.

“Sosialisasi KTR ini harus diperkuat lagi, dari itu regulasinya, penerapannya, bahkan kalau bisa sanksi bagi yang melanggar juga harus jelas,” ungkapnya.

Kemudian, untuk KTR itu sendiri kita contohkan misalkan di Bandara. “Di Bandara sendiri itu KTR, jadi di Bandara itu gak boleh merokok, dan jika melanggar akan dikenakan sanksi yang berlaku. Tapi di Bandara juga ada kawasan yang memang boleh merokok,” sebutnya.

Kemudian, berdasarkan dasar regulasi UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1): Masyarakat layak untuk mendapatkan haknya berupa lingkungan yang bersih dan sehat. Kemudian, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selanjutnya, peraturan bersama antara Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan nomor 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ada juga Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengaman bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Ada juga pada Qanun Nomor 4 tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan juga Fatwa MPU Aceh Nomor 18 Tahun 2014 tentang Merokok.

Menurut pandangan Islam, secara spesifik memutuskan bahwa merokok dengan perilaku tidak menghargai orang lain hukumnya ‘Haram’.

Pada penghujung acara, banyak sekali kesimpulan yang dapat diambil salah satunya pemerintah dalam hal ini khususnya di Aceh harus bisa memperkuat KTR dan menerapkan segara regulasi yang ada, mau itu peraturan Menteri, Gubernur, maupun Bupati/Walikota Kab/Kota yang ada di Aceh dan tentu juga harus ada juga hari tanpa rokok di Aceh layaknya seperti Car free day. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda