Beranda / Berita / Aceh / Medan Bisa Berobat Cukup dengan KTP, Ketua IDI Aceh: Kita Sudah Pernah dan Harus Kita Kembalikan

Medan Bisa Berobat Cukup dengan KTP, Ketua IDI Aceh: Kita Sudah Pernah dan Harus Kita Kembalikan

Rabu, 30 November 2022 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ketua IDI Provinsi Aceh, Dr dr Safrizal Rahman MKes SpOT. [Foto: Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Warga Kota Medan mendapat kabar gembira, dikarenakan pada tanggal 1 Desember 2022, seluruh masyarakat bisa berobat hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Walikota Medan Bobby Nasution.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Aceh, Dr dr Safrizal Rahman MKes SpOT menyatakan, Provinsi Aceh sebenarnya sudah melakukan hal serupa ketika Aceh awal-awal memakai sistem Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

“JKA ini kemudian diadopsi oleh pusat menjadi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tapi kemudian setelah JKN pusat yang membuat regulasi harus kita ikuti,” ujar dr Safrizal kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Rabu (30/11/2022).

Apa yang dilakukan Medan hari ini menurutnya sudah pernah dimiliki Aceh, tetapi kemudian kewenangan tersebut diambil oleh JKN.

Dia juga menyampaikan bahwa sistem administrasi layanan kesehatan seperti yang dilakukan Medan dan Aceh sebelumnya adalah cara yang paling mudah, karena cara tersebut paling gampang memberikan pelayanan yang tidak bertele-tele kepada masyarakat.

“Kita apresiasi dengan Medan, dan kemudian harusnya kita Aceh kembali ke sistem itu,” ungkapanya.

Supaya layanan kesehatan di Aceh bisa kembali seperti sebelumnya, dr Safrizal mengatakan, hal yang harus dilakukan ialah dengan melakukan lobi-lobi khusus ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Harusnya Aceh sebagai daerah yang memprakarsai JKN, harusnya Aceh diberi posisi tawar untuk lex specialis,” sebutnya.

Soal pengembalian sistem ini, menurut Ketua IDI Aceh itu juga tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh pemerintah daerah, tetap harus ada negosiasi dengan pihak penyelenggara asuransi kesehatan. “Selama koordinasi utamanya adalah BPJS, maka aturannya BPJS,” tambahnya.

“Bila perlu, kita lakukan kunjungan kerja ke Medan. Kita tanyakan bagaimana cara mereka menerobos aturan tersebut. Kita juga harus kembali ke format awal. Dan saya pikir dengan keluarnya Medan sebagai daerah yang mampu menerobos, saya kira itu juga sangat mungkin kita lakukan untuk satu Provinsi Aceh,” pungkasnya.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda