kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Mawardi Ismail: Penegakan Hukum di Aceh Agak Stagnan, 2021 Harus Tancap Gas

Mawardi Ismail: Penegakan Hukum di Aceh Agak Stagnan, 2021 Harus Tancap Gas

Jum`at, 01 Januari 2021 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar
Pakar Hukum dan Pengamat Politik Aceh, Mawardi Ismail. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pakar Hukum dan Pengamat Politik Aceh, Mawardi Ismail menilai penegakan hukum di Aceh selama tahun 2020 agak melambat.

"Penegakan hukum pada tahun 2020 yang lalu memang agak stagnan, mungkin pada saat itu kita semua terkejut dengan pengaruh Covid-19," kata Mawardi Ismail saat dihubungi Dialeksis.com, Jum'at (1/1/2021).

Ia berujar, dinamika penegakan hukum di Aceh selama tahun 2020 harus dijadikan refleksi sehingga pada awal tahun 2021 para struktur hukum bisa menancap gas kembali.

"Kan kita sudah masuk era New Normal, artinya sudah terbiasa dengan pandemi Covid-19. Jadi, untuk 2021, kita jangan terkejut lagi. Harus tancap gas. Mari kita kobarkan semangat penegakan hukum di Aceh untuk lebih ditingkatkan," ujarnya.

Selain itu, Mawardi menyampaikan, untuk tahun 2021 masih ada kajian yang perlu diperbincangkan. Misalnya, seperti mengkaji dampak-dampak Undang-Undang Cipta Kerja untuk wilayah Aceh dan pembaharuan pada beberapa qanun.

Sementara itu, untuk menjawab anggapan masyarakat supaya 2021 ada pembenahan dan perubahan beberapa regulasi di Aceh, Mawardi menjawab, jika dalam perjalanan waktu memang diperlukan, kenapa tidak.

"Misal yang perlu diprioritaskan itu, katanya mau mendesak Pilkada 2022. Maka qanunnya itu harus disiapkan terus," ujarnya.

Pengamat itu berharap supaya di awal tahun ini, para struktur hukum menjadikan tahun 2020 sebagai refleksi dan mempersiapkan diri untuk semangat baru penegakan hukum.

"Masa terkejut sudah lewat sekarang kita ada di New Normal, tentunya dengan penyesuaian prokes. Sehingga penegakan hukum di Aceh akan seperti biasa lagi bahkan kalau bisa sih lebih ditingkatkan lagi," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda