kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Mau Jadi Pegawai Bank? Intip Daftar Gaji Bank Aceh Syariah

Mau Jadi Pegawai Bank? Intip Daftar Gaji Bank Aceh Syariah

Sabtu, 17 Juli 2021 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : akhyar

Karyawan Bank Aceh memperlihatkan uang pecahan kecil yang mulai ramai diminta masyarakat. Lima Bank di Banda Aceh membuka penukaran uang kecil melalui mobil kas keliling mereka di depan Barata Banda Aceh, Selasa (14/6). [Foto: SerambiAceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Upah seorang pegawai bank cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Besarnya tambahan-tambahan insentif lainnya juga menjadikan sektor jasa keuangan ini atau perbankan menjadi salah satu sektor yang diminati banyak orang.

Untuk jumlah gaji pegawai, gaji pegawai bank diukur dari jabatan yang dijalani. Jenis banknya juga turut memengaruhi upah yang diterima setiap bulan. Misal Bank A dan Bank B dalam permasalahan gaji tidaklah sama.

Di tanah rencong, terdapat Bank Aceh Syariah (BAS) yang menjadi salah satu sentral pertumbuhan ekonomi di Aceh. Pendirian Bank Aceh Syariah sendiri dipelopori oleh Pemerintah Daerah dan jajaran tokoh masyarakat lainnya atas dasar pemikiran perlunya sebuah lembaga keuangan yang berbentuk bank di Aceh.

Secara khusus, Bank Aceh Syariah ikut membantu kepemerintahan dalam pembangunan daerah. Bank Aceh Syariah juga dikenal sering membantu masyarakat dalam kegiatan dan amal sosial. 

Namun, mengingat perjalanan perbankan Aceh ini penuh liku dan tantangan, para karyawan atau talenta Bank Aceh Syariah yang mampu mengerjakan hal kompleks dalam mendukung bisnis dan perekonomian di Aceh perlu diapresisasi dan diberi tepuk tangan. Akan tetapi, berapa, ya, kira-kira gaji para pegawai Bank Aceh Syariah?

Berdasarkan laporan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) PT Bank Aceh Syariah tahun 2020, upah atau imbalan yang diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Bank Aceh Syariah dibagi menjadi dua.

Pertama, remunerasi yaitu penghasilan dalam bentuk keuangan (non natura) antara lain gaji, tunjangan dan penghasilan tetap lainnya, tantiem dan bentuk remunerasi lainnya.

Kedua, fasilitas lain yang diterima tidak dalam bentuk keuangan (natura), antara lain fasilitas perumahan, transportasi, asuransi kesehatan dan fasilitas lainnya. Baik yang dapat dimiliki maupun yang tidak dapat dimiliki.

Berdasarkan jenis remunerasi dan fasilitas lainnya yang diterima dalam satu tahun ialah sebagai berikut:

1. Jumlah remunerasi per tahun bagi anggota Direksi yang berjumlah 5 orang ialah Rp 21.254.000.000,-.

Sedangkan untuk Dewan Komisaris untuk 3 orang sebesar Rp 5.496.000.000,-. 

Sementara untuk Dewan Pengawas Syariah yang berjumlah 3 orang sebanyak 306.000.000,-.

2. Fasilitas lainnya yang dapat dimiliki oleh anggota Direksi berjumlah Rp 12.063.000.000,- dan yang tidak bisa dimiliki berjumlah Rp 1.248.000.000,-.

Sedangkan fasilitas yang dapat dimiliki oleh Dewan Komisaris sebanyak Rp 4.825.000.000,- dan yang tidak dapat dimiliki Rp 501.000.000,-.

Berdasarkan rasio gaji tertinggi dan terendah di Bank Aceh Syariah sesuai dengan grade maksimum masing-masing pegawai tercatat sebagai berikut.

a. Rasio gaji pegawai tertinggi dan terendah diukur dengan skala perbandingan 8,04 : 1.

b. Rasio gaji direksi tertinggi dan terendah diukur dengan skala perbandingan 1,1 : 1.

c. Rasio gaji komisaris tertinggi dan terendah diukur dengan skala perbandingan 1 : 1.

d. Rasio gaji direksi tertinggi dan pegawai tertinggi diukur dengan skala perbandingan 2,7 : 1.

Membandingan dengan laporan pelaksanaan GCG PT Bank Aceh Tahun 2013 sebelum dirubah nama menjadi PT Bank Aceh Syariah, jenis remunerasi dan fasilitas seluruh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Aceh tahun 2013 adalah sebagai berikut:

Remunerasi (gaji, bonus, tunjangan rutin, tantiem dan fasilitas lainnya dalam bentuk non natura) yang diterima dalam satu tahun bagi Komisaris sebesar Rp 3.203.862.458,-. Sedangkan untuk Direksi sebesar Rp 4.363.289.648,-.

Adapun fasilitas lainnya dalam bentuk natura (perumahan, transportasi, asuransi kesehatan dan sebagainya) yang dapat dimiliki (dinilai dalam ekuivalen rupiah) dalam satu tahun bagi Komisaris sebanyak Rp 226.841.828,-. Sedangkan untuk Direksi sebesar Rp 225.597.698,-. 

Jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang menerima paket remunerasi dalam satu tahun dikelompokkan dalam kisaran tingkat penghasilan tertentu.

Adapun berdasarkan rasio tertinggi dan terendah selama tahun 2013, rasio gaji dalam jumlah (Rp) dan skala perbandingannya sebagai berikut:

a. Rasio gaji pegawai tertinggi adalah Rp 26.959.259,- dan terendah Rp 3.706.778,-

b. Rasio gaji Direksi tertinggi Rp 67.924.558,- dan terendah Rp 67.852.682,-

c. Rasio gaji Komisaris yang tertinggi Rp 56.107.476,- sedangkan terendah Rp 50.496.729,-

d. Rasio gaji Direksi tertinggi Rp 67.924.558,- dan pegawai tertinggi Rp 26.959.259,- atau dalam skala perbandingan 2,52 : 1. 

Menilik dari kacamata perbandingan, antara tahun 2013 dengan 2020, baik bagi Direksi maupun Dewan Komisaris sama-sama menerima kenaikan gaji. Namun, pemaparan jumlah gaji ini tidak selamanya stagnan dan diperkirakan akan terus mengalami perubahan seiring kebijakan, kemajuan serta kemandirian lembaga keuangan Bank Aceh Syariah itu sendiri. [akh]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda