Sebelumnya, ada dugaan Subhandhy selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tengah terseret dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Atu Terbang, Toweren Kecamatan Lut Tawar dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,8 Miliar.
Subhandy sendiri sebelumnya menjabat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tengah sejak 2018. [ftr/bna]